Apakah Siswa atau Mahasiswa Magang Wajib Dapat Bayaran? Ini Aturannya

apakah siswa atau mahasiswa magang wajib dapat bayaran? ini aturannya

Apakah magang dibayar? Magang adalah aktivitas internship.

KOMPAS.com – Magang adalah suatu kegiatan di mana seseorang, biasanya seorang siswa vokasi, mahasiswa atau fresh graduate, bekerja di sebuah perusahaan atau organisasi untuk periode waktu tertentu.

Tujuan magang adalah untuk mendapatkan pengalaman praktis dan mempelajari keterampilan yang relevan dengan bidang studinya atau karier yang diminati.

Magang seringkali merupakan bagian dari kurikulum pendidikan di sekolah atau program pelatihan profesional, dan dapat berlangsung selama beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Selama magang, peserta biasanya akan diberikan tugas dan proyek-proyek yang sesuai dengan keahlian dan minat mereka, serta diberikan kesempatan untuk belajar dari profesional yang lebih berpengalaman dalam industri tersebut.

Magang dapat menjadi jembatan penting antara pendidikan formal dan dunia kerja, membantu peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang industri tertentu dan membangun jejaring yang berharga untuk karier masa depan mereka. Umumnya, aktivitas magang dibayar.

Apakah magang dibayar?

Magang di Indonesia sendiri sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang sudah direvisi dalam Omnibus Law, dalam hal ini hak dan kewajiban peserta magang maupun perusahaan yang menerima magang.

Secara spesifik ketentuan mengenai magang dibayar atau tidak tertuang di dalam aturan turunan UU Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Di dalam pasal 13 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, salah satu hal peserta magang yakni memperoleh uang saku. Besaran uang saku harus disebutkan dalah perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.

Di sisi lain, pada Pasal 16 Permenaker tersebut pun ditegaskan, setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta magang.

Kesimpulannya, peserta magang wajib mendapatkan haknya berupa uang saku yang dibayarkan perusahaan pemberi magang, yang mana ketentuan nominalnya diatur sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban magang

Hak peserta pemagangan

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Kewajiban peserta epmagangan

  • Mentaati perjanjian pemagangan
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Hak Penyelenggara pemagangan

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Kewajiban penyelenggara pemagangan

  • Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World