Dua Pabrik Baja di Serang Banten Disegel Pemerintah,Semua Produk Dimusnahkan
TRIBUNBANTEN.COM – Sebanyak dua pabrik baja di Kabupaten Serang, Provinsi Banten terpaksa harus disegel oleh pemerintah.
Penyegelan dua pabrik baja yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang lantaran memproduksi baja di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengawas Barang Beredar dan Jasa pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten, Yuniarso membenarkan pabrik baja PT Long Teng Iron & Steel, PT. Haw Hook Steel telah disegel Kementerian Perdagangan.
Selain menyegel pabrik, pemerintah juga memusnahkan produk bahan baja.
“Kemudian ada satu pabrik di Pasar Kemis, Tangerang,” kata Yunirso kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (29/4/2024).
“Setelah ditindaklanjuti dan ditelusurinya didapatkan bahwa besi itu diproduksi oleh salah satu pabrik di Banten,” ujar dia.
Yunirso menyebut, PT Haw Hook Steel memproduksi 13 jenis produk baja dan besi, namun dari 13 produk itu hanya satu produk yang telah memenuhi SNI.
“Sisanya belum memenuhi SNI, makanya kemarin disegel,” ucapnya.
Ia menegaskan, ketiga pabrik tersebut harus menghentikan operasional dan produksi baja hingga memiliki SNI.
Sebab apabila beroperasi kembali tanpa memiliki SNI, akan akan dijerat Undang-undang nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 milliar
“Jadi SNI itu wajib, karena akan berdampak pada konsumen,” pungkasnya.