Divonis 3 Tahun Penjara Akhir 2023 Lalu,Anak Nia Daniaty Sudah Bebas? Farhat Abbas: Menikmati Hidup

TRIBUNTRENDS.COM – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dikabarkan sudah bebas dari penjara.

Olivia Nathania tersandung kasus penipuan seleksi CPNS.

Jadi tersangka kasus penipuan seleksi CPNS, Olivia Nathania Divonis tiga tahun penjara pada akhir 2023 lalu.

Namun kini kabarnya anak Nia Daniaty tersebut sudah bebas dari penjara.

Pernyataan itu diungkapkan Farhat tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty.

Di kesempatan tersebut, Farhat membenarkan bertemu dengan Olivia Nathania, atau yang akrab disapa Oi.

“Oh iya saya jumpa Oi, kan udah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya, tinggal menikmati hidup untuk perbaikan,” terangnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/4/2024).

Farhat meyakini kini Oi menjadi pribadi yang lebih baik.

“Kan udah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi lebih baik dibanding hari lalu,” tandasnya.

Disinggung terkait perbincangan dengan putri sulung Nia Daniaty itu, Farhat menyebut tak ada yang berkesan.

“Biasa-biasa aja, cerita singkat aja paling tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (lapas),” imbuhnya.

Pernah tinggal satu rumah, Farhat mengakui mantan anak sambungnya itu kini lebih kalem.

“Yang jelas, dia pasti lebih kalem lah dibanding dulu. Saya kan nggak ada masalah dengan mereka, mereka kan masalah dengan hukum bukan masalah dengan Farhat,” tukasnya.

Adapun diketahui, Olivia Nathania alias Oi divonis tiga tahun penjara setelah melakukan serangkaian penipuan dalam kasus penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

divonis 3 tahun penjara akhir 2023 lalu,anak nia daniaty sudah bebas? farhat abbas: menikmati hidup

Olivia Nathania anak Nia Daniaty (Kolase YouTube)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan Olivia Nathania bersalah dan harus dihukum selama 3 tahun penjara serat membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar pada Rabu (13/12/2023).

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (13/12/2023), kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri pun mengucap rasa syukur saat putusan terhadap Olivia Nathania dibacakan.

Menurut pengakuan Desi Hadi Saputri, kasus Olivia Nathania itu berjalan cukup lama.

“Alhamdulilah ya, hari ini pembacaan putusan dibacakan setelah satu tahun berjalannya sidang,” kata Desi Hadi Saputri.

“Setelah dari proses pidana juga kita berjalan, alhamdulilah putusan perdata dibacakan,” sambungnya.

Desi Hadi Saputri pun bersyukur semua tuntutan kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulilah semua dikabulkan untuk tuntutan penggugat sebesar Rp8,1 miliar,” ungkapnya.

Kendati Olivia Nathania sudah dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun penjara, proses hukum tak serta-merta selesai begitu saja.

Desi Hadi Saputri mengatakan masih ada serangkaian proses untuk kasus tersebut ke depannya.

Oleh sebab itu pihaknya berharap seluruh proses dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.

divonis 3 tahun penjara akhir 2023 lalu,anak nia daniaty sudah bebas? farhat abbas: menikmati hidup

Farhat Abbas (Instagram @farhatabbastv)

“Kami jujur ini hopeless banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa memang masih ada proses selanjutnya yang InsyaAllah mungkin bisa berjalan lebih cepat.”

“Kami bersyukur, dan sangat mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan pada para korban,” bebernya.

Dalam kesempatan itu terungkap para korban penipuan Olivia Nathania itu dikabarkan sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Melalui Desi Hadi Saputri, para korban pun berharap uang yang mereka berikan kepada putri pelantun lagu Gelas-Gelas Kaca itu bisa segera dikembalikan.

“Karena kan para korban saat ini juga sedang mengalami kesulitan ekonomi dan sangat berharap uang-uang itu segera dikembalikan,” bebernya.

(TribunTrends/Tribunnews)

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World