Disinggung Mahfud Pernah Minta MK Jangan Jadi 'Mahkamah Kalkulator', Ini Respons Yusril

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Pengacara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra membalas pernyataan cawapres 03 Mahfud MD yang mengutip pernyataannya yakni ‘Mahkamah Kalkulator’ dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2024. Menurutnya, pernyataan itu kini sudah tidak relevan karena beda masa.

Mahfud MD diketahui merupakan pemohon -bersama dengan capresnya, Ganjar Pranowo- dalam sengketa tersebut. Sedangkan Prabowo-Gibran diwakili tim pengacara yang dinahkodai Yusril merupakan termohon dalam perkara tersebut.

“Tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat dalam tanda kutip ‘Maha Guru HTN (Hukum Tata Negara) Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekedar mahkamah kalkulator. Tetapi mahkamah seharusnya berperan memeriksa pelaksanaan pemilu secara substantif sejak dari proses pelaksanaannya’,” kata Yusril dalam persidangan gugatan sengketa pemilu, Kamis (28/3/2024).

Pandangan tidak relevan tersebut karena pernyataan Yusril itu disampaikan pada satu dekade yang lalu saat belum lahir Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pendapat itu ada benarnya, karena diucapkan pada tahun 2014 tiga tahun sebelum berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang membagi kewenangan kasus-kasus yang terjadi dalam penyelengaraan pemilu. Tapi pendapat tersebut dapat dikategorikan dibatalkan karena norma-norma hukum yang mendasarinya juga telah berubah, jadi tidak relevan mengutip pendapat 2014 untuk keadaan sekarang,” jelasnya.

Yusril menerangkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan segala perubahannya telah mengatur dengan sangat jelas dan rinxi berkenaan dengan eksistensi dan kewenangan badan atau lembaga untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan Pemilu. Lembaga-lembaga tersebut meliputi kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Gakkumdu, PTUN, Bawaslu, dan ujungnya adalah MK untuk menyelesaikan perselisihan pemilu.

Dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan menangani sengketa proses pemilu tersebut, Yusril menegaskan bahwa pandangan Mahfud yang mengutip pernyataannya tidaklah relevan.

“Tapi kalau mau dianggap yang ideal, ketika MK boleh mengadili sampai kepada substansi penyelenggaraan pemilu, maka tentu tidak pada saat sekarang kita membahasnya tetapi mungkin dalam amandemen terhadap UUD 1945 dan amandemen terhadap UU Pemilu itu sendiri,” lanjutnya.

Diketahui, pernyataan ‘Maha Guru Yusril’ yang disebut Mahfud disampaikannya pada sidang perdana sengketa Pilpres pada Rabu (27/3/2024). Mahfud menyampaikan dalil gugatannya yang salah satunya menyinggung kutipan pernyataan Yusril perihal wewenang MK. Mahfud menyebut Yusril dengan sebutan ‘Maha Guru’.

“Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK. Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator itulah yag justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui,” kata Mahfud.

disinggung mahfud pernah minta mk jangan jadi 'mahkamah kalkulator', ini respons yusril

photo

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. – (Republika)

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World