Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

perbedaan pengesahan stnk tahunan dan perpanjangan 5 tahunan

Bisakah bayar pajak kendaraan dengan alamat yang berbeda dari STNK dan KTP.

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, berisi identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Pada STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB termasuk jenis bahan bakar.

Bagi pemilik kendaraan, pasti sudah tidak asing dengan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Dua jenis proses yang umumnya dilakukan ini tentunya berbeda.

Ditlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso mengatakan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak tiap tahun.

Sementara, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

“Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK,” ucap Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

“Perpanjangan STNK tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap lima tahun,” kata dia.

Bahkan, syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda, berikut perbedaannya:

Pengesahan STNK tahunan

Berkas yang perlu disiapkan untuk pengesahan STNK tahunan yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Kemudian untuk prosedur pengesahan STNK tahunan, sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Menyoal biaya, pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan, pemeriksaan juga bisa bilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

“Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri,” ucap Doni.

Perpanjangan STNK 5 tahunan

Untuk dokumen persyaratan yang perlu disiapkan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Jika persyaratan telah lengkap, selanjutnya proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Kemudian, tarif perpanjang STNK 5 tahunan sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.

Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

1. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

2. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.
News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World