TRIBUN-TIMUR.COM – Viral di media sosial X (eks Twitter) di akun @jaksapedia, 3 inisial nama artis calon tersangka dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal yang menyebabkan kerugian Rp 271 triliun.
Ketiga inisial nama artis tersebut adalah SD, C, S atau A.
“Halo sahabat pembaca Jakped. Berhubung ini sdh larut, Jakmin hanya ingin memberi tahu sedikit perkembangan korupsi timah Bangka. Inisial artis2 calon tersangka adalah SD, C, S atau A. Selamat malam, selamat beristirahat kembali.”
Demikian kicuan admin akun anonim tersebut, Ahad atau Minggu (14/4/2024).
Hingga Selasa (16/4/2024) malam, kicuan tersebut telah di-retweet hingga 109 kali.
Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus juga mengatakan, inisial artis S, C, dan A berpotensi jadi tersangka.
Mereka diduga menikmati uang dari kasus korupsi yang dilakukan tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Sosok artis inisial SD disebut-sebut adalah Sandra Dewi.
Hanya saja, Iskandar Sitorus tidak secara gamblang menjelaskan sosok artis tersebut.
Dia memberikan gambaran artis itu pernah menjadi pembawa acara atau master ceremony saat Harvey Moeis menyerahkan jet pribadi kepada anaknya.
Iskandar menyebutkan sosok artis inisial A, perempuan, kaya, dan suami dari kalangan pesohor.
Apakah artis itu berhubungan dengan Sandra Dewi, yang telah diperiksa sebagai saksi atas suaminya, Harvey Moeis?
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, pemeriksaan Sandra Dewi untuk menelusuri aliran dana milik Harvey Moeis.
RBS aktor intelektual
Langkah Kejaksaan Agung untuk menelusuri pihak yang diduga mengatur kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dinanti.
Sebab, peran tersangka Harvey Moeis disebut hanya sebagai perpanjangan tangan.
Dikutip dari Kompas.id, sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey disebut penyidik sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Dalam menjalankan perannya, Harvey diduga menjadi pihak yang menghubungi beberapa perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta dalam pemrosesan timah. Mereka adalah PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa).
Selain itu, Harvey juga diduga meminta sebagian keuntungan kegiatan penambangan timah ilegal dari perusahaan tersebut.
Agar tidak dicurigai, dana tersebut seolah sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikelola Helena Lim. Namun, hingga kini, penyidik belum mengungkap sosok atau pihak di balik Harvey Moeis.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (16/4/2024), berpandangan, langkah penyidik sudah tinggal selangkah lagi untuk mengungkap pihak yang mengatur semuanya, termasuk yang menyuruh Harvey.
”Kepalanya memang harus dicari. Mungkin mereka (penyidik) mau menuntaskan kasus itu secara bertahap, (dan) bisa jadi itu merupakan strategi Kejagung. Tingkat keberaniannya sudah terlihat dan kita dukung,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, PT RBT pernah berpindah kepemilikan.
Salah satu orang yang diduga mengetahui pembentukan dan proses perpindahan kepemilikan adalah sosok bernama RBS atau Robert Bonosusatya.
Robert pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Beberapa waktu lalu, MAKI mengeluarkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam somasinya, MAKI menyatakan, RBS diduga merupakan aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi.
Somasi itu dikeluarkan tidak lama setelah Harvey dan Helena ditetapkan sebagai tersangka.
Kepalanya memang harus dicari. Mungkin mereka mau menuntaskan kasus itu secara bertahap, bisa jadi itu merupakan strategi Kejagung.
Menurut Boyamin, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait jalannya kasus tersebut. Permohonan praperadilan itu terkait dengan dugaan RBS sebagai aktor dan penikmat uang hasil korupsi. ”Kalau itu tidak diproses, kita gugat,” katanya.
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, berharap, penyidik Kejagung tidak pandang bulu dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka jika memang sudah ada alat bukti yang cukup.
Sebab, ketika penyidik mendalami dan memperluas penyidikan, kemungkinan semakin banyaknya pihak lain yang terlibat semakin besar.
Egi juga mempertanyakan penyidikan yang selama ini seperti terfokus pada aktor swasta.
Sementara itu, aktor dari otoritas yang terkait pengawasan atau otoritas penegak hukum sama sekali belum tersentuh. ”Dalam hal ini siapa pun harus ditindak,” ujar Egi.
Terkait hal itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik tidak menyidik berdasarkan kemungkinan. ”Jangan berasumsi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana tidak merespons pertanyaan yang diajukan Kompas perihal perkembangan perkara dan kemungkinan penambahan tersangka.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi itu disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Adapun kerugian keuangan negara hingga saat ini masih dalam penghitungan.(*)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII