TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut ini ada 9 kabupaten/kota yang sudah mengumumkan usulan UMK 2024.
Seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum provinsi alias UMP 2024.
Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah UMP ditetapkan, giliran pemeritah kabupaten/kota yang akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar pemerintah kabupaten atau kota menetapkan UMK paling lambat 30 November 2023.
“Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” ujar Ida.
Pantauan TribunJakarta.com, ada 9 kabupaten dan kota yang telah mengumumkan usulan UMK 2024.
Ilustrasi (Thinkstockphotos.com Via Kompas.com)
Lantas, kabupaten/kota mana saja yang telah mengumumkan usulan UMK 2024 tersebut?
Daftar Usulan UMK 2024
1. Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan agar UMK Kabupaten Bogor 2024 naik 14 persen atau sebesar Rp 632.000.
Hal tersebut disampaikan Iwan sebagai hasil dari Dewan Pengupahan Kabupaten di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023).
Meski begitu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari menyampaikan, usulan UMK Kabupaten Bogor 2024 masih sebatas usulan.
“Keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” ujarnya
UMK Kabupaten Bogor pada 2023 sebesar Rp Rp 4.520.212. Bila upah mengalami kenaikan pada 2024, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp 5.153.041.
2. Kota Bekasi
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengungkapkan bahwa UMK 2024 naik 14,02 persen atau sebesar Rp 723.186.
Sebelumnya, UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp Rp 5.158.248.
Bila usulan tersebut diterima, artinya UMK Kota Bekasi 2024 menjadi Rp 5.881.434.
“Saya telah tanda tangani pengusulan UMK (naik) 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen,” ujar Gani.
Ia menjelaskan, usulan UMK Kota Bekasi 2024 didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan usulan kenaikan upah minimum di Kabupaten Karawang sebesar 12 persen dan Kabupaten Bekasi sebesar 14 persen.
3. Kabupaten Lumajang
Daerah lain yang sudah mengumumkan usulan UMK 2024 adalah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Disnaker Lumajang membeberkan bahwa UMK mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen dari Rp 2.200.607 pada 2023 menjadi Rp 2.281.465 pada 2024.
“UMK 2024 pasti naik, hasil rapat kemarin disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan tanda tangan ke Bu Pj,” kata Kepala Bidang Industrialisasi Disnaker Lumajang Supriadi.
Meski diusulkan naik, usulan UMK Lumajang dapat berubah ketika berada di meja Gubernur Jatim.
Keputusan akhir mengenai UMK Lumajang akan dikeluarkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim.
4. Kota Madiun
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, UMK daerahnya diusulkan naik sebesar Rp 84.000.
Usulan kenaikan tersebut sebesar 3,48 persen dari UMK sebelumnya senilai Rp 2.190.216 menjadi Rp 2.274.276.
Maidi mengatakan, usulan kenaikan UMK Madiun telah mencukupi gaya hidup masyarakat.
Ia menilai, masyarakat sudah cukup dengan penghasilan seperti tahun sebelumnya bila UMK tidak dinaikkan pada tahun depan.
“Itu (kenaikkan UMK) sudah cukup. Kasarannya UMK tidak naik sudah cukup. Karena inflasi kami tekan. Pemerintah ini sudah mengatasi kesulitan warga tatkala inflasi naik,” jelas Maidi.
5. Kota Cilegon
Helldy Agustian selaku wali Kota Cilegon telah menyampaikan usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 8,73 persen.
Bila usulan tersebut diterima maka UMK Cilegon 2024 menjadi Rp 5.063.797 dari Rp 4.657.222.
Helldy menyampaikan, penetapan usulan UMK Cilegon didasarkan pada hasil kajian dari pakar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Ada beberapa bahan pertimbangan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan Kota, seperti kondisi dan jenis industri di daerah ini yang didominasi oleh industri padat modal.
“Selanjutnya, rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Gubernur Banten,” ucap Helldy.
6. Kabupaten Karawang
UMK Karawang 2024 diusulkan naik sebesar 12 persen berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten pada Rabu (22/11/2023).
Dengan usulan tersebut, UMK Karawang berpotensi naik dari Rp 5.176.000 menjadi Rp 5.797.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 600.000.
Kenaikan usulan UMK Karawang ebrbeda dengan tuntutan buruh yang meminta upah minimum naik sebesar 15 persen.
7. Kabupaten Brebes
UMK Brebes diusulkan naik sebesar 4,17 persen menjadi Rp 2.103.100 dari Rp 2.018.836.
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menyampaikan, usulan tersebut berdasarkan rapat dan kesepatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro menjelaskan, usulan kenaikan UMK Brebes didasarkan pada inflasi Jawa tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerahnya.
“Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini UMK naiknya 4,173 persen,” kata Warsito.
8. Tanjungpinang
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengumumkan bahwa UMK diusulkan naik sebesar Rp 3.402.492 pada 2024.
Usulan tersebut mengalami kenaikan 3,76 persen atau sebesar Rp 123.298 dibandingkan UMK 2023.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyampaikan, usulan UMK 2024 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Alhamdulillah para buruh, pengusaha dan Pemerintah akhirnya sepakat UMK 2024 Tanjung Pinang sebenar Rp 3.402.492,” ujarnya.
9. Kabupaten Mukomuko
Bupati Mukomuko Sapuan mengumumkan bahwa UMK daerahnya diusulkan naik 3,7 persen pada tahun depan.
Hal tersebut membuat UMK Mukomuko dapat naik menjadi Rp 2.816.299 dari Rp 2.715.839 dari tahun sebelumnya.
Kepala bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Destri Gandalia mengatakan, usulan UMK di daerahnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“Bupati telah menyetujui kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan oleh tim dewan pengupahan sebesar Rp 2.816.299,” kata Destri.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII