Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bonus yang selalu dinantikan para pekerja setiap menjelang Lebaran. Bonus ini biasanya digunakan untuk membeli kebutuhan Lebaran atau dana mudik.
Tetapi, belakangan ini masyarakat menyoroti adanya potongan pajak THR pada 2024 yang dinilai lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal ini dikaitkan dari efek penerapan penghitungan pajak dengan tarif efektif rata-rata (TER) sejak 1 Januari 2024.
Sehingga, para pekerja mengeluhkan THR yang mereka terima lebih sedikit dari perhitungan awal. Namun, benarkah potongan pajak THR 2024 ini mengalami kenaikan?
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum Cara menghitung potongan pajak THR 2024 pakai skema TER secara lebih detail.
THR Pegawai Swasta Dikenakan PPh 21
Sebagai informasi, karyawan swasta akan mendapat THR yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21 dengan dipotong oleh perusahaan.
Mengutip buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghitungan PPh Pasal 21 adalah seluruh penghasilan bruto selama satu bulan yang diterima oleh pegawai.
Jenis penghasilan itu berupa gaji yang meliputi tunjangan, penghasilan teratur, hingga uang lembur. Kemudian THR, bonus, gratifikasi, jasa produk, premi, tantiem, dan penghasilan tak teratur lainnya.
Peraturan Baru Membagi TER Jadi Dua Jenis
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 membagi TER menjadi dua, yakni TER bulanan dan TER harian.
TER bulanan dikenakan kepada wajib pajak yang telah memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Lalu, TER harian dikhususkan kepada wajib pajak yang berpenghasilan satuan, harian, mingguan yang berstatus pegawai tidak tetap.
Melalui metode TER, penghitungan PPh dilakukan dalam periode 11 bulan pertama (Januari-November) tanpa diikuti masa pajak terakhir (Desember).
TER Bulanan Terbagi Berdasarkan Status Perkawinan dan Tanggungan
TER bulanan sendiri dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu A, B, dan C. Ketiga kategori ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan melihat status perkawinan dan tanggungan wajib pajak.
Adapun detail kategorinya akan dijabarkan sebagai berikut:
- TER bulanan A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
- TER bulanan B
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
- TER bulanan C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)
Ketiga kategori di atas dikenai potongan 0,25 persen hingga 34 persen tergantung jumlah penghasilan tiap bulannya.
Cara Penghitungan PPh 21 Mode TER
Untuk contohnya, F merupakan pegawai tetap di perusahaan PT XYZ dengan penghasilan Rp8 juta serta iuran pensiun Rp100.000. Ia berstatus menikah dan sudah memiliki satu tanggungan (K/1), sehingga penghasilan kotor setahun sebesar Rp96.000.000.
Dengan begitu, F masuk dalam kategori TER bulanan B lapisan 4 (Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000) yang dikenai 1 persen. Berikut ini penghitungannya dengan cara lama dan baru.
- Penghasilan kotor = Rp8 juta
- Biaya jabatan = 5 persen x Rp8 juta = Rp400.000
- Iuran pensiun = Rp100.000
- Pendapatan bersih = gaji – biaya jabatan – iuran pensiun = Rp7.500.000
- Pendapatan bersih setahun = Rp90.000.000
- PTKP setahun = Rp63.000.000 (untuk kategori K/1)
- PKP = PTKP setahun – pendapatan bersih = Rp27.000.000
- PPh 21 terutang = Rp27.000.000 x 5 persen = Rp1.350.000
Sehingga, F dikenai PPh 21 senilai Rp1.350.000 per tahun atau Rp112.500.
Melalui perhitungan baru:
- PPh 21 Januari-November = penghasilan kotor x TER = Rp8 juta x 1 persen = Rp80.000 per bulan
- PPh 21 Desember = PPh 21 terutang – PPh 21 Januari-November = Rp1.350.000 – Rp880.000 = Rp470.000
Dari penghitungan di atas, F dikenai PPh 21 senilai Rp1.350.000 per tahun atau Rp80.000 per bulan.
Itu tadi beberapa informasi mengenai skema potongan pajak THR 2024 melalui peraturan baru pemerintah. Semoga penjelasan di atas bisa membuat Mama mengetahui penghitungan potongan pajak dari penghasilanmu, ya
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII