TRIBUNJATIM.COM – Buntut kasus polisi tembak debt collector di Sumsel, ramai perbincangan soal surat perintah yang diturunkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Beredar pemberitaan di media sosial perihal surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait debt collector.
“Surat Edaran Kapolri Kepada Seluruh Ke Polisian Tindak Tegas. Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang,” demikian narasi pemberitaan itu.
Narasi tersebut beredar setelah ramai perbincangan soal kasus polisi tembak debt collector.
Terkait hal itu, Mabes Polri pun kemudian merespons beredarnya pemberitaan tersebut melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menuturkan pada pemberitaan tersebut, tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditunjukkan.
“Maka bisa menjadi misinformasi dan disinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 Tahun 2002,” kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakota, Rabu (27/3/2024).
Trunoyudo menyebut, tugas dan fungsi Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum dan melindungi.
Kemudian mengayomi dan melayani masyarakat, di mana hal tersebut tertuang dalam amanah UU RI Nomor 2 tahun 2002.
“Maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan,” ucapnya.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Listyo Sigit (Kompas.com)
Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Namun pada konteks penegakan hukum ditunjukkan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum,” tutur Trunoyudo.
Sebelumnya viral kasus Aiptu FN, seorang anggota polisi yang menembak petugas debt collector hingga videonya viral di media sosial.
Aiptu FN yang menjadi DPO setelah menembak dua orang debt collector di Palembang akhirnya menyerahkan diri dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, mereka sebelumnya sempat menemui Aiptu FN yang berada di Musi Rawas pada Minggu (24/3/2024) malam.
Ketika bertemu, petugas berkomunikasi agar Aiptu FN kooperatif. Setelah dilakukan pendekatan, Aiptu FN dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
“Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Indra.
Detik-detik polisi tembak debt collector di Sumsel, kini nasib diungkap, Kapolres tindak langsung bawahannya. (TribunSumsel.com)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menegaskan, Aiptu FN yang menembak dua orang debt collector lantaran dua tahun menunggak pembayaran kredit mobil tidak dibekali senjata api kedinasan.
Karena itu, Indra belum bisa memastikan jenis senjata apa yang digunakan Aiptu FN saat menembak dua orang debt collector tersebut.
“Kalau untuk senjata tidak dibekali senjata dinas atau organik. Nanti bisa ditanyakan ke pihak penyidik,” kata Indra, Senin (25/3/2024).
Indra menegaskan, seluruh anggota Polisi mengetahui aturan dalam penggunaan senjata api.
Bahkan saat dipinjam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki.
Seperti menjalani psikotes, izin dari atasan, dan keluarga.
“Sebagai anggota Polri mereka mengetahui soal pinjam pakai senjata ini seperti apa dan penggunaannya untuk apa,” jelas Indra.
Aiptu FN sebetulnya tinggal di Kota Lubuklinggau dan telah memiliki rumah.
Namun, Indra tidak mengetahui tujuan dari pelaku ke Palembang sampai akhirnya bertemu dengan debt collector tersebut.
“Untuk FN memiliki rumah dan asli Linggau. Mengenai ke Palembang kami juga tidak tahu, bisa nanti ditanyakan ke penyidik,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, selama berdinas di Polres Lubuklinggau Aiptu FN tidak pernah bermasalah dan selama menjadi Kapolres tidak pernah ada masalah laporan dari Propam maupun anggota lainnya.
“Yang bersangkutan bekerja dengan baik-baik dan normal,” ungkapnya.
Kemudian, untuk kegiatannya ke Palembang, Indra mengaku belum mengetahui keperluannya apa dan semuanya masih menyerahkan semuanya ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Karena memang yang menangani perkara, karena locus dilekti ada di wilayah hukum Kota Palembang akan melakukan pendalaman disana. Apakah tujuannya pribadi atau hal apa, kalau hal dinas tidak ada,” ujarnya.
Termasuk, untuk senjata yang digunakan Aiptu FN tidak dibekali senjata organik, untuk senjata yang digunakannya ditangani di Polda Sumsel.
“Silahkan dalami oleh teman-teman di Palembang dan penyidikan Direktorat Palembang,” bebernya.
Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).
Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.
Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.
Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.
Kasus Aiptu FN tembak debt collector (TribunSumsel.com)
Desrummiaty (43) Istri Aiptu FN melalui kuasa hukumnya mengungkap kronologi sampai sang suami nekat menembak dan menusuk debt collector sebagaimana video yang kini viral.
Kronologi itu disampaikan Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH sembari mengungkapkan istri Aiptu FN telah melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.
Dijelaskan, kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dilaporkan istri Aiptu FN dengan tiga delik berbeda.v
“Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK,” kata Rizal saat dijumpai.
Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.
Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.
“Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil,” katanya.
Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.
“Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang,” katanya.
Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK.
Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.
“Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, ” katanya.
Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.
“Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas,”
Dia menambahkan pasca kejadian dua orang anak Aiptu FN juga mengalami trauma dari kejadian tersebut.
“Anak klien trauma karena peristiwa itu,” tandasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII