Benarkah Biaya Potongan Pajak THR 2024 Lebih Besar dari Sebelumnya?

Nakita.id – Biaya potongan pajak THR 2024 disebut lebih besar dari tahun sebelumnya, benarkah?

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak yang diterima oleh karyawan.

Pada tahun 2024 ini, dilaporkan kalau potongan THR karyawan swasta lebih besar dari tahun sebelumnya.

Kondisi ini disebut-sebut karena adanya perhitungan pajak dengan metode tarif rata-rata (TER).

Melansir dari Kompas, kabar ini kemudian direspons oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti.

Dia mengatakan kalau TER tidak berpengaruh pada penambahan potongan pajak THR.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” kata Dwi Astuti kepada Kompas.

Meski begitu, Dwi membenarkan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR.

Pada bulan Maret 2024 potongan lebih besar dibandingkan bulan sebelumnya.

“Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” jelasnya.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran biaya potongan pajak THR?

 

Cara Menghitung Biaya Potongan Pajak THR 

Dikutip dari berbagai sumber, THR adalah sumber pendapatkan pekerja yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2026.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah menggunakan TER (Tarif Efektif) PPh Pasal 21.

Kondisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dirjen Pajak Kemenkeu mengatur penghitungan PPh21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B dan C.

Artinya, pemotongan pajak hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan melebihi PTKP (Pendapatkan Tidak Kena Pajak).

Pekerja yang belum menikah atau tidak memiliki tanggungan atau berstatus TK/0, memiliki satu tangguan TK/1, atau menikah dan memiliki satu tanggungan K/1 bebas dari pajak.

Ini apabila pendapatan perbulannya tidak melebihi Rp5.400.000.

Jika pendapatan lebih dari Rp5.400.000 per bulan maka termasuk kategori A yang dikenakan PPh Pasal 21.

Karena THR merupakan pajak bersifat tidak teratur, maka nilai pajak penghasilan tidak disetahunkan.

Untuk menghitung pajak THR, langkahnya adalah sebagai berikut:

 

1. Menghitung penghasilan neto

(Bruto – Pengurang = Neto)

Pengurang berisi biaya jabatan dan iuran

– Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6 juta.

– Iuran JHT, JKK, JKM, pensiun dst

2. Penghasilan Kena Pajak

Rumus (Neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak)

Penghaslan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresuf PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

Nah, itu tadi adalah informasi dan cara menghitung pajak THR 2024.

Semoga bermanfaat!

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World