Gugatan yang dibacakan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dibalas oleh tim hukum Prabowo-Gibran dengan menyebutnya sebagai narasi tanpa bukti. Tim hukum 02 yakin bisa membantah semua dalil permohonan.
Provided by Deutsche Welle
Tim pengacara dari paslon capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyampaikan gugatannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Isi gugatan itu lantas dibalas tim pengacara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan anggapan narasi tanpa bukti hingga ngoceh sana-sini.
Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang pada Pilpres 2024. Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
Hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Anies-Cak Imin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.
Permohonan gugatan ini dibacakan oleh tim hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Cak Imin juga mengungkit kunjungan Presiden Jokowi hingga pembagian bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu. Menurut tim hukum Anies, tindakan Jokowi itu merupakan kampanye terselubung. Mereka mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.
Sementara itu, gugatan dari Ganjar-Mahfud dibacakan oleh pengacara mereka, Todung Lubis. Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.
“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini,” kata Todung.
Karena keputusan KPU, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Todung juga meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin.
Gugatan 01 dinilai hanya berisi narasi
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan Anies-Cak Imin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi. Yusril menilai gugatan Anies-Cak Imin tak berisi bukti.
“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti,” kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia mengatakan asumsi bukan merupakan bukti. Dia mengatakan tim Anies lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pemilu 2024.
“Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” ujarnya.
Yusril mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon besok siang. Pihaknya mengaku tak ada hal yang menyulitkan dalam menyusun jawaban atas gugatan Anies-Cak Imin.
“Kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin. Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK,” ujarnya.
“Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan,” imbuhnya.
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan turut hadir dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres 2024 di MK, Rabu (27/03).
Tim 02 bakal bantah gugatan 03
Yusril juga menanggapi permohonan dari pihak Ganjar-Mahfud dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024. Mereka siap membantah gugatan itu.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden,” kata Yusril.
“Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok,” sambungnya.
Yusril menilai bahwa permohonan pemohon sebagian besar merupakan pandangan dari ahli dan buku. Sehingga, pihaknya nanti akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang.
“Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut,” ujarnya.
Pihak Yusril pun berkeyakinan dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
“Kami berkeyakinan kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” imbuhnya.
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo turut hadir dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres 2024 di MK, Rabu (27/03).
Gugatan Anies-Cak Imin dinilai ngambang
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea. Dia menyindir isi permohonan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang,” ujar Hotman Paris.
“Yang digugat apa, yang dibahas bansos,” sambungnya.
Dia menilai bahwa isi dari bukti pemohon adalah soal bansos. Menurutnya, MK tak berwenang menilai soal bansos.
“90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, ‘Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos’,” ujarnya.
Gugatan Anies-Cak Imin dinilai hanya ocehan
Dia mengatakan permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto cuma ngoceh-ngoceh saja. Dia mengatakan bansos sudah sesuai dengan undang-undang.
“Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini,” ucapnya.
“Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos,” sambungnya. (gtp/gtp)
Balasan 02 soal Gugatan MK: Narasi Tanpa Bukti hingga Ngoceh Sana-sini
ind:content_author: Detik News
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII