Aturan Pembatasan Barang Impor Direvisi Lagi Usai Tuai Protes, Ini Poin-poinnya

aturan pembatasan barang impor direvisi lagi usai tuai protes, ini poin-poinnya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai ratas membahas situasi terkini Iran-Israel, Selasa (16/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan

Pemerintah akan kembali revisi aturan tentang pembatasan barang impor usai menuai banyak protes. Aturan yang akan diubah adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tahun 2023.

Sebelumnya Permendag 36/2023 banyak diprotes karena barang-barang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan berbulan-bulan oleh Bea Cukai RI. Setidaknya ada 102 kontainer barang impor dari PMI yang ditahan berdasarkan data Kementerian Keuangan pada akhir Desember 2023.

Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada Selasa (16/4) sore.

aturan pembatasan barang impor direvisi lagi usai tuai protes, ini poin-poinnya

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Salah satu hasil rapatnya adalah mencabut aturan mengenai pembatasan barang impor bawaan PMI dari Permendag 36/2023. Tapi ada ketentuan lain soal barang kiriman PMI. Berikut poin-poin pentingnya yang dikeluarkan Kemenko Perekonomian:

1. Terkait dengan Barang Kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), disepakati bahwa pengaturan Barang Kiriman PMI:

    Barang Kiriman PMI adalah “barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan”, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024)

    Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)

    Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III “Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang

Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023:

    PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan

    Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor

    Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat*(paling banyak USD 1,500 per tahun)

    Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat*), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)

    Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

2. Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

3. Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

4. Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World