Cara Berhadapan dengan Arogansi Pengemudi Mobil Berpelat Dinas di Jalan

cara berhadapan dengan arogansi pengemudi mobil berpelat dinas di jalan

Pria pakai mobil pelat Mabes TNI cekcok di Tol. Foto: Dok. Istimewa

Beredar sebuah video yang memperlihatkan keributan antara sesama pengguna jalan di ruas tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Peristiwa cekcok itu melibatkan pengemudi mobil Suzuki Sx4 dan mobil pelat dinas Mabes TNI Toyota Fortuner.

Ada beberapa fakta yang ditemukan, merangkum dari kejadian tersebut. Pertama, mobil Toyota Fortuner disebutkan hendak menyalip dari sisi kiri jalan dan sempat menyenggol kendaraan lainnya, termasuk mobil Suzuki berpelat nomor B 1244 DKV.

Kedua, pelat Mabes TNI dengan 84337-00 yang terpasang pada Fortuner tersebut ternyata sudah dua bulan berstatus kedaluwarsa alias mati. Belum diketahui, apakah pengemudi di dalamnya berstatus anggota atau warga sipil biasa.

“Bapak dinas di mana?” ucap salah seorang penumpang di mobil sipil yang disenggol.

“Mabes TNI,” jawab pria yang menggunakan pelat Mabes TNI yang langsung keluar dari mobilnya.

“Atas nama siapa?” tanya penumpang sipil. “Kakak saya jenderal,” balas pria itu. Pria itu kemudian menyebut nama kakaknya adalah Sonny Abraham. “Sonny Abraham cari,” timpal lagi pria berkacamata itu.

Namun, penelusuran kumparan, belum ditemukan nama pati TNI Sonny Abraham.

cara berhadapan dengan arogansi pengemudi mobil berpelat dinas di jalan

Pria pakai mobil pelat Mabes TNI cekcok di Tol. Foto: Dok. Istimewa

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada cara sederhana menghadapi modelan pengendara seperti di atas.

“Apabila mengalami kasus serupa di atas, lebih bijak dan segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat dengan bukti-bukti yang ada seperti foto-foto atau rekaman video,” urai Budiyanto kepada kumparan, Jumat (12/4).

Menurut Budiyanto, pelanggar lalu lintas dapat ditindak dengan cara tertangkap langsung, melalui laporan, hingga hasil rekaman CCTV ETLE. Sehingga, apabila pihak yang dirugikan yakin kebenarannya, maka tidak perlu bertengkar di jalan raya.

“Tidak usah bertengkar di jalan dan berusaha menghalangi atau sebagainya karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.

cara berhadapan dengan arogansi pengemudi mobil berpelat dinas di jalan

Mobil Fortuner bernopol TNI menyenggol mobil lain Foto: TikTok/@cellinlina

Kemudian menyoal pelanggaran pengemudi mobil Fortuner tersebut, Budiyanto menyoroti perilaku menyalip dengan cara yang salah. Padahal, dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 pada Pasal 109 disebutkan,

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

“Pelanggaran terhadap peristiwa tersebut dapat dikenakan Pasal 287 Ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” terang Budiyanto.

Kemudian, apabila sang pengemudi ternyata berstatus sebagai masyarakat sipil biasa dan kedapatan mengendarai mobil berpelat dinas instansi tertentu. Maka, hal tersebut juga termasuk dalam kategori pelanggaran dan bisa dikenakan Pasal 280 UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

“Adanya (pengemudi yang mengendarai mobil) TNKB dinas yang dipakai oleh orang sipil tidak dibenarkan. Bisa dikenakan Pasal 280 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelas Budiyanto.

Lalu, bagaimana soal pelat dinas Mabes TNI tersebut yang dijelaskan telah kedaluwarsa atau mati? Budiyanto mengatakan, bila pengemudi tersebut menyebabkan kecelakaan atau bentuk kerugian lainnya terhadap pengguna jalan lain, penyidik dari kepolisian akan berkoordinasi dengan POM TNI.

***

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World