Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres

alasan mk tak libatkan anwar usman dalam putusan gugatan ulang usia capres-cawapres

Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan ulang batas usia calon presiden (capres) dan cawapres (cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Putusan yang dibacakan MK tersebut terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Ia mengajukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbukti melibatkan pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Alasan Anwar Usman tidak dilibatkan

Meskipun MK mengagendakan pembacaan putusan gugatan ulang usia capres-cawapres, jalannya sidang tidak akan melibatkan Anwar.

MK telah memastikan Anwar tidak dilibatkan dalam mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujar Enny.

Tidak dilibatkannya Anwar dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan (MK) MK.

MKMK memutuskan untuk melarang Anwar terlibat dalam perkara yang diajukan Brahma karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan yang melarang Anwar mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres diputuskan MKMK pada Selasa (7/11/2023).

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

“Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Gugatan Brahma Aryana dapat pujian

Jimly yang didapuk menjadi Ketua MKMK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK melayangkan pujian kepada Brahma atas gugatannya ke MK.

Ia mengatakan, pemohon menguji UU yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK. Jimly menilai, hal ini dapat dilakukan.

Terlebih, MK sudah meregistrasi perkara tersebut sehingga lembaga ini harus menggelar sidang atas gugatan Brahma.

“Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar,” jelas Jimly.

“Hak ingkar terkait putusan MKMK ini di mana hakim terlapor yang sudah diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu,” tambahnya.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin).

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World