Ahli Agama Ungkap Pernyataan Komika Aulia Rakhman Masuk Kategori Penistaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Komika Aulia Rakhman terus berlangsung dengan agenda keterangan ahli.
Salah satu ahli adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/5/2024) jelang petang kemarin, ahli dari MUI Lampung berpendapat yang dilakukan terdakwa Aulia Rakhman adalah tindakan penistaan agama.
“Mengarah ke penistaan agama, benar,” kata Abdul Syukur, dari MUI Lampung.
Menurut versi MUI Lampung, tindakan yang dilakukan Aulia Rakhman tergolong penistaan agama karena dua kalimat.
Abdul Syukur bilang, dua kalimat tersebut masuk dalam bentuk penistaan agama, sebab merujuk pada satu agama yakni Islam, serta memberikan rasa ketidaknyamanan dan keresahan bagi yang mendengarkan.
Pertama penyebutan nama Muhammad dalam materi stand up comedy, yang dibunyikan dalam bentuk “coba lu cek dipenjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”.
Kedua “orang Indonesia seneng banget mencari alasan positif untuk menutupi kelakukan negatifnya, bilang aja lu mau begituan lebih dari lima perempuan pake-pake hadis nabi ya”.
“Dia (Aulia Rakhman) menyebut nama yang dari kronologis ungkapannya mengarah ke agama Islam,”
“Dari makna apa arti penting nama Muhammad, hingga mau begituan lebih dari lima perempuan pake-pake hadis nabi,” jelas dia.
Untuk informasi, dakwaan komika asal Lampung ini, bermula dari pekerjaan sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.
Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.
Aulia diancam pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP tentang tentang penodaan agama, dan atau pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Aulia Rakhman, komika asal Lampung harus terancam pidana penjara empat tahun.
Nama sebagai Doa
Ahli kemudian memberi pandangan dalam perspektif Islam, bahwa nama adalah sebagai doa orang tua.
Nama yang dilekatkan dengan nama nabi, diharap oleh masing-masing orang tua agar memiliki sikap dan perilaku layaknya nabi.
Nama nabi yang disebut dengan tidak hormat, menurut Abdul Syukur, terbilang sebagai penistaan.
Hal itu tetap masuk penistaan agama meskipun pengucap tidak sadar atas ucapannya.
Sajikan Tiga Ahli
Dalam keterangan terbaru, jaksa penuntut umum kasus Aulia Rakhman, Kandra Buana mengatakan ada tiga ahli yang dihadirkan untuk sidang perkara penistaan agama itu.
“Saksi yang dihadirkan, yakni ahli agama, ahli IT dan ahli bahasa,” kata dia, Selasa (7/5/2024).
Sedangkan ahli bahasa akan memberikan keterangan pada proses sidang selanjutnya pada Rabu (8/5/2024).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)