foto
TEMPO.CO, Jakarta – Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk seluruhnya.
Dalam perkara PHPU Pilpres atau sengketa Pilpres, pemohon yang dimaksud adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Berikut poin-poin tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian keterangan sebagai pihak terkait:
Menolak permohonan pemohon
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, memohon kepada MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohon dan memutuskan putusan amar sebagai berikut; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Otto dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Alasan permohonan Otto
Dalam hal kompetensi absolut, Otto meminta agar MK menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak terkait dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Dalam hal eksepsi cacat formil, Otto meminta agar MK menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil, dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.
Permohonan disebut salah kamar
Permintaan tersebut, kata Otto, berdasarkan uraian argumen yang telah mereka paparkan dalam persidangan, di antaranya permohonan pemohon yang mereka nilai “salah kamar” atau salah sasaran kepada pasangan calon nomor 2.
Otto memaparkan, pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi yang bersifat dan asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan. Mereka menyatakan tidak akan terpancing dengan narasi tersebut.
Soal pemilu ulang
Otto juga merespons soal permintaan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md terkait pemilu ulang. Menurutnya, pemilu ulang dapat menimbulkan persoalan yang mengarah pada krisis ketatanegaraan.
“Bilamana rangkaian Pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan,” kata Otto.
Otto mengatakan tidak tepat bila Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon membawa persoalan mengenai kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pemilu. Sebab, Otto menilai, hal tersebut menjadi kewenangan dari lembaga lain.
“Mahkamah Konstitusi ini kewenangannya terbatas pada hasil Pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden,” kata Otto.
Adapun MK hanya memiliki waktu sebanyak 14 hari untuk menuntaskan seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Menurut Otto, jangka waktu ini untuk memastikan agenda ketatanegaraan.
“Agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di Republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” ucap Otto.
Permohonan tidak sesuai ketentuan perundangan
Argumen lain, adalah perkara PHPU Pilpres tidak seharusnya diajukan ke MK, melainkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, khususnya Pasal 475 Undang-Undang Pemilu.
Pemohon tidak pernah ajukan keberatan
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilianto, juga menyebutkan argumen lain, yaitu adalah pemohon yang tidak pernah sama sekali mengajukan keberatan terkait pencalonan Prabowo-Gibran oleh KPU.
“Hal ini terlihat dari pemohon yang mengikuti seluruh rangkaian pemilu yang diselenggarakan KPU, antara lain pengambilan nomor pasangan calon presiden dan wakil presiden serta tahapan debat yang telah lima kali digelar KPU dan diikuti seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk pemohon,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, sangat aneh apabila pemohon baru mengajukan keberatan dan mempersoalkan pencalonan Gibran setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU diumumkan.
Diketahui, MK menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024.
Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menggelar sidang PHPU Pilpres kedua pada hari ini. Agendanya adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB. Delapan orang hakim konstitusi datang ke dalam ruangan semenit sebelumnya. Para pihak juga sudah menempati kursinya pada saat itu.
Dari pihak pemohon, terlihat Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud beserta jajaran. Ada pula Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini, Kamis, 28 Maret 2024.
Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga tampak duduk di kursi di dalam ruang sidang. Dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah Tim Pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Nicholay Aprilianto.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Puji Hasyim Asy’ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII