53 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Berangkat ke Amerika Serikat Tuntut Keadilan dari Boeing
BANGKAPOS.COM — Sebanyak 53 keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 berangkat ke Amerika Serikat tuntut keadilan dari The Boeing Company.
Dketahui pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB.
14.36 WIB Pesawat Take-off dari Bandara Soetta Pesawat Sriwijaya Air lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pesawat mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 awak kabin, 40 penumpang dewasa, 7 penumpang anak-anak, dan 3 bayi.
Pesawat seharusnya terbang pukul 14.30 WIB.
Namun harus ditunda karena cuaca buruk yang tak memungkinkan pesawat tersebut lepas landas.
“Jadi tadi delay akibat hujan deras. Makanya ada delay 30 menit saat boarding,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dilansir dari Kompas.com.
17.24 WIB Informasi Awal Pesawat Hilang Kontak Informasi awal mengenai dugaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air diketahui dari data FlightRadar24.
Data Flightradar24 menunjukkan, pesawat Boeing B737-500 itu berhenti di sekitar 11 mil laut dari Bandara Soekarno-Hatta atau di atas Kepulauan Seribu.
Pesawat sempat melewati ketinggian 11.000 kaki, tetapi tiba-tiba kehilangan ketinggian.
Kecepatan pesawat juga turun drastis. Posisi terakhir menunjukkan ketinggian 250 kaki di atas permukaan laut dengan kecepatan 358 knots.
Tiga tahun berlalu, para keluarga korban memutuskan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat.
Para keluarga korban datang ke Amerika Serikat untuk menjalani proses deposisi.
Dalam istilah hukum, deposisi adalah kesaksian di luar pengadilan untuk mengumpulkan informasi yang dapat digunakan dalam persidangan.
Keluarga korban akan secara bertahap berangkat pada Kamis ini,” kata C. Priaardanto dikutip dari Antaranews.com Via Wartakotalive.com pada Sabtu (18/4/2024).
“Tahap ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182,” ujarnya.
Pada saat di Amerika Serikat, keluarga korban akan di dampingi tim pengacara dari Amerika Serikat yakni Charles Herrmann, Anthony Marsch dan John Herrmann.
Para ahli waris itu mengajukan tuntutan terhadap Boeing Company, perusahaan penerbangan.
Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024. Sebelum menjalani sidang, terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.
Sejak tahun 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu, dia menilai belum selesai. Hal ini, karena keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara.
Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.
“Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggung-jawaban terhadap korban.
Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.
“Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga) membiayai menjadi tak bisa dibiayai,” katanya.
Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak dari Isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.
(Bangkapos.com/Kompas.com/WartaKotalive.com)