Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).
KOMPAS.com – Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan mendapatkan kode P/L, P, TL dan TH di pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Diberitakan KompasTV, Kamis (23/11/2023), kode itu tercantum di samping nama peserta SKD CPNS 2023 pada pengumuman yang menerangkan status peserta lulus atau tidak di tes tersebut.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2023 berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKB).
Sementara peserta yang dinyatakan tidak lolos SKD CPNS 2023 memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai Kamis (23/11/2023).
Lalu, apa arti kode P/L, P, TL dan TH di pengumuman hasil tes SKD CPNS 2023?
Arti kode hasil tes SKD CPNS 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, kode P/L, P, TL dan TH menunjukkan status peserta yang mengikuti tes SKD CPNS 2023.
“Pada kolom keterangan terdapat tanda (tersebut),” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Berikut arti dari setiap kode di pengumuman hasil tes SKD CPNS 2023.
-
P/L
Kode “P/L” berarti peserta mendapatkan nilai SKD 2023 sesuai passing grade atau Nilai Ambang Batas, lulus dari SKD CPNS 2023, dan berhak mengikuti SKB.
-
P
Kode “P” diberikan kepada peserta yang mendapatkan nilai SKD 2023 sesuai passing grade namun tidak dapat lanjut mengikuti SKB.
“Untuk mendapatkan jumlah peserta (SKD) yang sesuai passing grade dan lulus (lanjut SKB) adalah jumlah formasi dikali tiga,” jelas Hasan.
Menurutnya, tidak semua peserta yang nilainya memenuhi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 bisa lanjut mengikuti SKB.
Peserta yang lolos masuk SKB haruslah termasuk ke dalam ranking peserta yang jumlahnya tiga kali jumlah formasi dari suatu posisi yang diikuti.
“Itulah yang akan mengikuti ke tahap selanjutnya SKB,” tegas dia.
-
T/L
Kode “TL” berarti peserta tersebut tidak memenuhi Nilai Ambang Batas atau tidak lulus SKD 2023.
-
TH
Kode “TH” ditujukan kepada peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD 2023.
Peserta SKD CPNS 2023 dapat mengecek hasil pengumuman tesnya melalui situs resmi setiap instansi yang diikuti sesuai dengan jadwal masing-masing.
Setelah menyelesaikan tes SKD CPNS 2023, peserta yang lulus dan memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKB) pada 3-22 Desember 2023.
Jadwal seleksi CPNS 2023
Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 sesuai ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024
-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII