BANGKAPOS.COM–Nama selebgram asal Pangkalpinang Annisa Rama Dewi (23) belakangan ini menjadi sorotan.
Pasalnya, ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO
Annisa diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan wanita ke sejumlah pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.
Tersangka Annisa ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, saat asik karaoke, di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan.
Dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.
“Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual,” ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).
Annisa Rama Dewi, selebgram Bangka Belitung menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Kamis (18/1/2024).
Ketua Hakim Derit menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sedangkan Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.
“Sudah menerima putusan, PHnya masih pikir-pikir,” kata Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.
Dituntut Lima Tahun Penjara
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum,Maharani Cahyanti saat sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.
Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara,” kata Maharani beberapa waktu lalu.
Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.
“Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan,” ungkapnya.
Berperan Sebagai Mucikari
Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB.
Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.
Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.
Postingan Terakhir Sebelum Ditangkap
Selebgram Annisa ditangkap (ist)
“Come on Barbie let’s go party,” demikian postingan akun Annisa Rama Dewi sebelum ia dicokok Tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari penelusuran Bangka Pos, akun Annisa Rama Dewi memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.
Ia ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam tadi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Annisa diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda.
Perempuan berinisial ARD (22) yang kemudian diketahui adalah Annisa Rama Dewi merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam tadi.
Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang.
Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.
“Ya, ke kabid humas” kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).
Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.
Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).
Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.
Pengacara Bantah Sang Selebgram Dikenai Pasal TPPO
Annisa Rama Dewi sebelum sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Senin (11/12/2023). (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Mengenakan baju dan hijab berwarna hitam, Annisa Rama Dewi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Rabu (13/12/2023).
Sidang yang dijadwalkan eksepsi terdakwa itu digelar secara tertutup, sama ketika sidang pembacaan dakwaan, Senin (11/12/2023) lalu.
Pada pembacaan dakwaan bahwa perbuatan terdakwa Annisa Rama Dewi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kuasa Hukum, Tato Trisetya akan membantah Annisa Rama Dewi dikenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kalau kami sebagai kuasa hukum membela kepentingan hukum, kami berpadangan TPPO itu unsur-unsurnya seperti tidak terpenuhi, kami akan perjuangkan TPPO itu tidak terpenuhi, kami akan bantah itu,” ungkap Tato Trisetya saat ditemui bangkapos.com usai sidang tertutup itu.
Dia berpendapat bahwa selebgram dari Bangka Belitung itu terjerat pidana terhadap mucikari.
“Pembuktian tindak pidana ini kan unsur per unsur, aku dampingi dia dari kepolisian, dengar versi Nisa, dengar para saksi, aku baca unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, itu sulit terpenuhi, dakwaan pertama perdagaan orang itu, menurut pandangan kami tidak ada unsur itu.
Kalau melihat alur cerita ini masuk mucikari, karena tidak ada paksaan, toh yang korban yang nawarin, mereka kan nanya, kalau ada job BO, kabarin, dan tidak ada paksaan,” jelasnya.
Tato mengatakan bantahan Annisa didakwa TPPO ini akan disampaikan usai sidang tuntutan.
“Setelah saksi, keterangan terdakwa, baru agenda tuntutan, setelah itu baru kita ada hak pledoi, pembelaan, di situ lah kita membantah,” katanya.
Tato membeberkan alasan digelarnya sidang eksepsi dakwaan pada hari ini yang kemudian berujung tidak ada bantahan.
“Memang waktu Senin itu, saya tidak bisa hadir karena berduka, orangtua meninggal. Waktu Senin itu, jaksa langsung menghadirkan saksi, karena saya tidak ada, jadi kami eksepsi, bantahan, karena belum baca surat dakwaan, ada keberatan atau tidak.
Setelah kami baca, keberatan kami sudah masuk dalam pokok perkara, biar sidang tidak berlarut maka kami putuskan tidak eksepsi, karena kalau paksakan eksepsi, jaksa akan replik, akan ada putusan salah, mungkin habis lah 2 atau 3 minggu untuk sidang itu. Jadi saya putuskan tidak eksepsi sehingga minggu depan pemeriksaan saksi,” kata Tato Trisetya
Belum Ada Tambahan Tersangka
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyampaikan terkait perkembangan kasus dugaan selebgram menjadi muncikari.
Ia mengatakan, belum ada tambahan tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut.
“Dalam hal ini masih terus dilakukan pemeriksaan. Menggali keterangan saksi-saksi lain dan belum ada tersangka lain. Untuk korbannya sementara masih dua, inisial A dan N,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada Bangkapos.com, Senin (4/9/2023) di tempat kerjanya.
Jojo menambahkan, saat ini Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, juga terus bekerja untuk mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang lainnya.
“Di mana tidak menutup kemungkinan ke pelaku lainnya. Untuk sementara masih pendalaman pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ungkapnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Jojo Sutarjo meminta, orangtua lebih aktif memperhatikan pergaulan anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam prilaku melanggar hukum.
“Terkait masalah ini kami mengimbau masyarakat dapat menjaga pergaulan anaknya. Terkhusus putra dan putrinya. Jangan sampai tergelincir masalah eksploitasi seksual. Karena menyangkut martabat perempuan, mari kita saling menjaga. Kita ingatkan ke putra dan putri kita sendiri,” pesannya.
Sementara dari hasil penangkapan, terhadap selebgram perempuan berinisial ARD (22) asal Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan prostitusi.
Seperti uang Rp 6 juta diamankan dari tersangka ARD, 1 unit HP Iphone 13 Promax, 1 unit HP IPhone 11, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C , 1 unit Hp Iphone 11, 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD, Bill Hotel dan Chat WA.
Tersangka beserta barang bukti saat ini, telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung, guna mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka ARD, pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.(*)
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Riki Pratama/Zulkodri)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII