UU DKJ Diteken Presiden Jokowi,Warga Jakarta Harus Ganti KTP,Ini Penjelasannya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Jutaan warga Jakarta harus mengganti KTP-nya setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan.
Pasalnya, nomenklatur yang tertera dalam KTP harus diganti dari sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut, rencana penggantian KTP tersebut masih menunggu secara resmi UU DKJ diterapkan.
“Jika sudah (resmi diterapkan) akan dilakukan bertahap perubahannya, dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ini pun proses pergantian KTP ini hanya memakan waktu singkat.
“Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai menit selesai. Cukup dengan membawa KTP (lama) saja,” ujarnya.
Meski ada perubahan nomenklatur pada KTP, Budi memastikan, pelayanan yang menggunakan NIK, seperti BPJS maupun KJP tidak akan mengalami perubahan.
“Tidak sama sekali (berubah), karena kan tidak berubah elemen data. Jadi hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” tuturnya.
Dari data yang dimiliki Disdukcapil DKI Jakarta, ada 8,3 juta warga yang harus mengganti KTP-nya.
Proses pergantian KTP ini pun disebut Budi bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap, bisa jadi tahun ini hanya 2 juta sampai 3 juta yang bisa terpenuhi,” kata Budi.
UU DKJ Resmi Diteken Presiden Jokowi
UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memberikan apresiasi atas pengesahan UU DKJ tersebut.
“Pertama tentunya kami apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (29/4/2024).
Ia pun berharap, seluruh pasal yang tertuang dalam aturan itu bisa dijalankan dengan baik oleh jajarannya.
“Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Meski sudah diteken Presiden Jokowi, namun UU DKJ belum secara resmi diterapkan.
Penerapan UU DKJ ini masih menunggu aturan turunan yang akan diterbitkan Presiden Jokowi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Sekarang kami tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres)-nya. Tapi yang jelas saat ini UU DKJ sudah disahkan,” tuturnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News