Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (tengah), Kamis (9/5/2024).
SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang sopir truk melarikan diri dan hampir menabrak aparat kepolisian, ketika diberhentikan di Kabupaten Sidoarjo. Dia ketakutan lantaran usai mengonsumsi narkoba.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika anggotanya melihat sebuah truk trailer melintas di Jalan Raya Ponti, Jumat (3/5/2024).
Ketika itu, truk trailer dengan nomor polisi W 9590 UP melintas dari arah utara menuju ke selatan. Petugas melihat kendaraan itu melanggar sejumlah rambu dan marka jalan yang ada.
“Saat diberhentikan, truk tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas, dan dilakukan pengejaran hingga pintu masuk Tol Sidoarjo,” kata Christian saat dihubungi melalui pesan, Kamis (9/5/2024).
Aparat kepolisian baru berhasil menghentikan truk tersebut ketika berada di depan pintu masuk Lippo Plaza. Namun, pengemudinya masuh berusaha melarikan diri dengan berlari.
Akhirnya, pengemudi truk bernama Nur Arifin (34), warga Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Nganjuk, itu ditangkap. Dia mengaku berusaha lari karena takut ketahuan usai mengonsumsi sabu.
“Sopir itu mengakui dia takut karena habis mengunakan sabu dan pil double L. Pelaku juga menunjukkan barang bukti berupa sabu dan pil double L yang ditaruh di dalam kabin truk,” ucapnya.
Saat diinterogasi, Arifin mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya yang juga berprofesi sabagai sopir truk, Okta Priono (38) warga Jalan Jenggolo, Kecamatan Pucang, Sidoarjo.
Selanjutnya, tersangka Okta mengaku membeli sabu dari temannya, setelah ditangkap. Dia adalah Medi Soepramono (40) warga Jalan Dinoyo, Kecamatan Keputran, Surabaya.
“Dari hasil pengembangan dua tersangka, didapatkan barang bukti 8,6 gram dan 10,88 gram sabu. Dan dari pengakuannya barang tersebut berasal dari Mat Kucing yang saat ini masih DPO,” ungkap dia.
Ketiga sopir truk itu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.