Terjawab Alasan Gibran Tidak Mau Mundur dari Walikota Solo Meski Sudah jadi Wakil Presiden Terpilih
TRIBUNKALTIM.CO – Terjawab alasan Gibran tidak mau mundur dari jabatan Walikota Solo meski sudah jadi Wakil Presiden Terpilih.
Bersama Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka sudah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun hingga saat ini Gibran belum mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo.
Bahkan Gibran menegaskan tidak akan mundur, dan menyelesaikan tugasnya sebagai Walikota Solo.
Gibran menegaskan, ia ingin menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo, karena pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 masih dilakukan pada Oktober mendatang.
“Ya ini kan masih lama pelantikannya. Saya rasa saya masih punya kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang di sini (Solo),” kata Gibran saat ditemui di SMK Negeri 8 Surakarta, Jumat (26/4/2024).
Tak hanya Gibran, Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto juga akan tetap menduduki jabatannya sebagai Menteri Pertahanan di pemerintahan Presiden Jokowi sekarang ini.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, alasan Prabowo adalah agar mempermudah koordinasi dengan koleganya sesama menteri.
“Dan akan lebih mudah berkoordinasi dengan rekan-rekan sejawat kolega menteri, dalam hal koordinasi di bidang-bidang yang ada,” ucap Dasco kepada wartawan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) malam.
PELANTIKAN – Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tanggal pelantikan Prabowo-Gibran setelah KPU sudah tetapkan sebagai Presiden dan Wapres terpilih. (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)
Gibran mengatakan, tetap bertahan pada jabatan yang masih diemban tersebut, sesuai dengan arahan Prabowo sendiri selaku Presiden terpilih 2024.
“Itu perintah dari Pak Presiden terpilih. Kita tetap jalankan tugas yang sekarang sampai nanti pelantikan,” katanya.
Sebelumnya, Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 oleh KPU.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan keputusan mengenai Sengketa Pilpres 2024.
Di mana, MK memutuskan untuk menolak permohonan Sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pelantikan Prabowo-Gibran Rencana Dilakukan di IKN
Sebagaimana diketahui, menurut jadwal dari KPU, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.
Rencananya, pelantikan tersebut bakal dilakukan di bu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
“Pelantikan presiden rencana di sana (IKN),” ucapnya saat ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/4/2024) lalu.
Acara pelantikan Prabowo-Gibran tersebut, akan menjadi salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada 2024 ini.
Sementara itu, kegiatan lainnya diketahui akan ada upacara 17 Agustus mendatang.
Serta bakal ada pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN yang dilakukan pada September mendatang.
Selain itu, diketahui terdapat 38 kementerian/lembaga yang diprioritaskan untuk pertama pindah ke IKN. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Gibran Tak Mau Mundur dari Wali Kota Solo Meski Sudah Ditetapkan Wakil Presiden Terpilih 2024