SYARAT Nikah Beda Agama,Mahalini dan Rizky Febian Langsungkan Pernikahan di Bali dan Ijab Kabul
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Rizky Febian dan Mahalini memulai prosesi adat pernikahan mulai besok, 5 Mei 2024.
Diketahui acara pernikahan yang digelar di Bali tersebut sangat kental dengan nuansa Bali.
Karena Mahalini adalah gadis asli dari Bali yang kemudian menjalin hubungan serius dengan Rizky Febian anak Sule.
Hubungan mereka pun kini banyak dipertanyakan oleh warganet terkait siapa yang akan mengalah terkait perbedaan agama yang mereka anut sebelumnya.
Di tengah kabar segera menikah, Rizky Febian dan Mahalini meluncurkan lagu kolaborasi terbaru yang berjudul, Bermuara.
Lagu yang diluncurkan pada Jumat, 3 Mei 2024 itu menandai tonggak penting dalam perjalanan romantis Rizky Febian dan Mahalini.
Lalu apakah nikah agama di Indonesia sudah diperbolehkan?
Dikutip dari hukum online, mengenai hukum pernikahan beda agama, dalam ajaran Islam wanita maupun laki-laki tidak boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam (Q.S. Al Baqarah [2]: 221).
Kemudian Pasal 40 huruf c KHI menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 44 KHI bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Selain itu, Fatwa MUI 4/2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah (hal. 477).
Dalam sejarahnya, nikah beda agama dapat dicatatkan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (“MA”) yaitu Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 yang menerangkan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh pemohon perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.
Namun demikian, saat ini, telah diterbitkan SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dengan demikian, dampak pernikahan beda agama adalah tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, hakim tidak dapat dikabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI