Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
foto
TEMPO.CO, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat ribuan suara yang pindah ke partai politik lain dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.
PDIP mengajukan gugatan sengketa Pileg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel). PDIP menyatakan sebanyak 15.690 suara dari pemilihnya beralih ke Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil tersebut.
Sementara PPP pun mengklaim telah terjadi perpindahan ribuan suara partainya ke Partai Garuda di Dapil Sumatra Utara I, II, dan III.
Ribuan suara PDIP pindah ke PAN
Kuasa Hukum PDIP Rikardus Sihura menyebutkan adanya peningkatan suara yang diterima PAN di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang tersebar di 5 kecamatan, 18 desa, 49 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Menurut pemohon telah terjadi penambahan perolehan suara PAN akibat penambahan di sejumlah TPS se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 807 suara,” ujar Rikardus dalam ruang persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024.
Dia merinci, menurut formulir C hasil pemohon, suara PAN sebanyak 487, sedangkan suara yang ditetapkan Termohon adalah 1.294, sehingga didapatkan selisih 807 suara.
Tak hanya itu, Rikardus kemudian menambahkan, penambahan suara PAN juga terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dia menyebut penambahan suara mencapai 5.488.
“Menurut C hasil pemohon, suara PAN sebesar 7.048 sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS,” ungkap Rikardus.
Lebih lanjut, Rikardus mengungkapkan, perpindahan suara terjadi juga di beberapa TPS di Banjarmasin, Kalsel, yakni ada 9.395 suara. Dia merinci, menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 11.560 sedangkan penetapan oleh Termohon yakni 20.955 suara.
Dengan demikian, Rikardus menyimpulkan bahwa terdapat peningkatan suara untuk PAN dengan total sekitar 15.690 suara.
Dia mengatakan seharusnya perolehan suara PAN adalah 262.315, namun karena penambahan yang dilakukan oleh pihak tergugat, total suara PAN yang ditetapkan menjadi 278.005 suara, seperti yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Terbukti bahwa Termohon diduga telah melakukan penambahan suara sah partai politik PAN sebanyak 15.690 suara. Karenanya Termohon telah salah dan keliru dalam menetapkan suara sah PAN,” imbuh Rikardus.
Ribuan suara PPP pindah ke Partai Garuda
Hal serupa disampaikan PPP yang mengklaim telah terjadi perpindahan ribuan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumatra Utara I, II, dan III. Gugatan ini juga disampaikan dalam sidang sengketa Pileg di MK, Kamis, 2 Mei 2024.
“Persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, yang salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di Dapil Sumatra Utara I, Sumatra Utara II dan Sumatra Utara III,” ujar Ainul di Ruang Sidang MK.
Ainul merinci, perhitungan suara antara PPP dan Partai Garuda berbeda, khususnya di 35 dapil di 19 provinsi, di antaranya adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, II, dan III. Di Sumatera Utara, terjadi perpindahan suara sebanyak 4.987 suara pada Dapil I, 5.420 suara pada Dapil II, dan 6.000 suara pada Dapil III, disebabkan oleh kesalahan perhitungan oleh KPU.
“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada Dapil Sumatera Utara I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara,” kata Ainul.
Dia juga menuturkan sebesar 201 suara pada Dapil Sumatra Utara II bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.621 suara dan sebesar 195 suara pada Dapil Sumatra Utara III, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara.
Oleh karena itu, perolehan suara PPP pada Dapil Sumatra Utara I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara, pada Dapil Sumatra Utara II yang semula sebesar 16.042 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622 suara dan pada Dapil Sumatra III yang semula sebesar 44.425 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara.
Ainul kemudian menegaskan, perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional.
“Sebagaimana yang dituangkan termohon dalam keputusan Termohon Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkankan pada hari Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” kata dia.
PPP kemudian telah mengajukan keberatan terhadap perpindahan suara ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi pada Dapil yang bersangkutan. Hal ini menjadi dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan gugatan PPP dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi PPP.
Kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali, menyatakan bahwa dalam petitumnya, PPP meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Dapil Sumatra Utara I, II, dan III.
Selain itu, meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar antara PPP dan Partai Garuda untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2024, serta menetapkan perolehan suara Partai Garuda sesuai dengan permohonan PPP.
Sidang yang digelar di panel satu tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan pihak Termohon adalah KPU.
ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan Editor: PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN