Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU
Suasana ruang persidangan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024) siang. Dihadiri oleh Kuasa Hukum PDI-P Gayus Lumbuun dan jajaran.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meminta PDI-P memperbaiki gugatan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini merupakan hasil dari sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang digelar PTUN, Kamis (2/5/2024). Sidang ini digelar secara tertutup.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya siap untuk memperbaiki substansi gugatan yang diminta oleh hakim PTUN.
Salah satu yang diminta perbaikan yakni menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
“Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum,” kata Gayus ditemui usai sidang, Kamis siang.
Persidangan hari ini, kata Gayus, membahas tentang syarat-syarat keadministrasian pemerintahan.
Menurut dia, hakim PTUN menjelaskan bahwa syarat-syarat keadministrasian pemerintahan ada yang bersifat keniagaan publik dan privat.
“Itu dua adminitrasi negara ini ada dua sebenarnya, cuma di dalam undang-undang administrasi pemerintahan. Ada yang disebut sebagai yang berkaitan dengan kekuasaan dan ada administrasi masyarakat atau privat,” ujar dia.
Gayus menyampaikan, pihak tergugat yaitu KPU juga hadir dalam persidangan hari ini.
KPU, kata Gayus, juga bakal hadir dalam persidangan berikutnya.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa PDI-P berharap PTUN mengabulkan permohonan terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Jika PTUN menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diharapkan tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gayus yakin MPR bisa tidak melantik keduanya karena lembaga itu merupakan perwakilan masyarakat.
“Yang berdaulat adalah rakyat dalam konteks kinerja wakil-wakil rakyat di DPR, DPD, dan satu-satunya di MPR,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Adapun PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur, 2 April.