Sempat Pesta Sabu-sabu dan Berhubungan Badan Sebelum Habisi Nyawa Melani Sitompul, Terungkap Alasan Pelaku Nekat Bunuh Korban
Ridwan Nasution alias Ridho (45) pelaku pembunuhan Melani merupakan residivis yang sudah bolak balik keluar masuk penjara.
GridHot.ID – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Melani Sitompul.
Pelaku yakni Ridwan Nasution alias Ridho (45) warga Jalan Karya, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Barat.
Sebelum korban dibunuh, keduanya sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama-sama.
Melansir Kompas.com, polisi mengungkap kasus kematian Melani Sitompul (46), wanita yang tewas dibunuh kekasihnya Ridwan Nasution alias Ridho (45) di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (24/4/2024) malam.
Ridho mengaku melakukan aksinya lantaran cemburu pernah melihat korban berjalan dengan pria lain.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala mengatakan, pembunuhan berawal, Selasa (23/4/2024). Mulanya sekira pukul 19.00, korban mendatangi rumah pelaku atau tempat kejadian perkara.
“Mereka (sempat) menggunakan sabu-sabu dan melakukan hubungan badan,” ujar Teddy kepada wartawan di Polsek Medan Barat, Jumat (26/4/2024).
Setelah berhubungan badan, keduanya terlibat cekcok. Lantaran pelaku cemburu, lalu menyinggung korban pernah jalan dengan pria lain.
“Ternyata cemburu tersangka ini, karena tersangka ini pernah melihat korban jalan sama laki-laki lain,” ungkap Teddy.
Saat cekcok inilah, pelaku menampar wajah korban 4 kali, setelah itu mereka sempat tidur bersama. Namun pada Rabu (24/4/2024) pukul 02.00, tersangka terbangun dan menganiaya korban.
“Tersangka bangun dan mengajak ngobrol dan makan, lalu terjadi cekcok lagi, dianiaya lagi,” ujar Teddy.
Sekitar pukul 12.00, pelaku yang pengangguran ini kembali terbangun. Saat melihat korban tertidur di sampingnya, dia kembali emosi dan kembali memukuli korban.
“Penganiayaan cukup berat yaitu (terjadi) pukul 15.30 WIB, tersangka melakukan penganiayaan dengan menendangkan kakinya ke kepala (korban), sehingga (kepala korban) membentur dinding,” ujar Teddy
Setelah itu pada pukul 19.00 tersangka kembali menendang kepala korban. Kali ini benturannya lebih kuat, sehingga teriakan korban yang kesakitan terdengar warga.
“Sehingga warga yang tinggal di sekitar situ mendatangi rumah tersebut. Akhirnya jam 19.30, beberapa warga menggedor rumah tersangka dan menyuruh tersangka membuka pintunya,” ungkap Teddy.
Mendengar teriakan warga, pelaku melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya. Kemudian 5 jam berselang, pelaku berhasil ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian.
Ternyata setelah diinterogasi, pelaku merupakan residivis. Ia sudah 4 kali masuk penjara. Pada 1998, ia dipenjara 8 bulan di Lapas Tanjung Gusta karena kasus penganiayaan.
Tahun 2000 Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus pencurian kabel. Tahun 2012 dipenjara 6 tahun dalam kasus peredaran ganja. Terakhir tahun 2020 Ridho divonis 4 tahun kasus peredaran sabu.
“Jadi tersangka ini sebelumnya sudah empat kali menjalani hukuman,” tutup Teddy.
Sebelumnya, video dugaan penganiayaan pelaku viral di media sosial. Dilihat dari akun instagram @mentiko.idn, tampak rumah korban ramai dikerumuni warga yang melihat polisi mengevakuasi korban.
“Diduga dianiaya teman prianya, seorang wanita ditemukan tewas dalam posisi telungkup dengan muka penuh luka lebam,” tulis narasi video.
Di narasi video juga dijelaskan peristiwanya sekira pukul 19.30 warga tiba-tiba mendengar teriakan minta tolong di lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepala lingkungan setempat.
Dilansir dari tribun-medan.com, seorang wanita bernama Melani Sitompul, tewas akibat disiksa Ridwan Nasution alias Ridho (45) di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (24/4/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, sebelum korban dibunuh, keduanya sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama-sama.
Bahkan, keduanya sempat berhubungan badan lantaran mereka menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, Rido membunuh korban dengan tangan kosong dengan cara dipukuli.
“Mereka menggunakan sabu dan melakukan hubungan badan. Setelah itu di korban dipukul, dianiaya oleh tersangka,”kata Teddy, Jumat (26/4/2024) di Polsek Medan Barat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka membunuh korban lantaran cemburu buta sempat melihat korban kencan dengan pria lain.
Kecemburuan inilah yang membuat pelaku menggebuki kekasihnya itu hingga tewas.
“Ternyata dia cemburu, karena tersangka ini pernah melihat korban jalan sama laki laki lain.”
Teddy menjelaskan, korban datang ke kediaman tersangka pada Selasa 23 April lalu. Disinilah mereka nyabu dan berhubungan badan.
Setelah itu pelaku menganiaya korban hingga kesakitan, lalu ia tidur.
Keesokan harinya, tanggal 24 April pukul 02:00 WIB dinihari, tersangka bangun dan mengajak korban ngobrol. Setelah itu mereka cekcok dan korban kembali dianiaya.
Pasca menganiaya, tersangka tidur dan bangun tidur pukul 12:00 WIB siang.
Usai bangun dan melihat korban berada disampingnya, ia kembali emosi dan menghajar perempuan yang telah menduakannya.
Pada pukul 15:00 WIB, tersangka kembali menganiaya dengan cara menendang kepala korban hingga terbentur dinding rumah.
Selesai menganiaya, ia kembali tidur dan membiarkan Melani kesakitan.
Pada pukul 19:00 WIB inilah puncaknya. Tersangka kembali menghajar Melani hingga suara jerit kesakitan nya terdengar tetangga.
Pada pukul 19:30 WIB, para tetangga datang berusaha masuk ke dalam rumah. Sementara pelaku kabur lewat plafon rumah yang dijebol karena panik.
Ketika dilihat ke dalam rumah, korban sudah tergeletak menghembus nafas terakhirnya.
“Tersangka ini berupaya melarikan diri dengan cara menjebol atap rumahnya. Dari situ kakak korban membuat laporan ke Polsek.”
Melihat korban tewas mengen, polisi dibantu pihak Kecamatan dan TNI berusaha mencari pelaku.
Pada pukul 25 April pukul 00:00 WIB atau 5 jam setelah kabur, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim gabungan rumah kosong di perumahan Pondok Surya, lalu dibawa ke Polsek Medan Barat.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal 338 Subsider pasal 351.”
Rido Pembunuh Melani Sitompul Sudah 4 Kali Dipenjara Mulai Edarkan Narkoba Hingga Mencuri
Polisi menyebut, Ridwan Nasution alias Ridho (45) pelaku pembunuhan Melani merupakan residivis yang sudah bolak balik keluar masuk penjara.
Pada tahun 1998 ia ditangkap karena melakukan penganiayaan dan ditahan selama 8 bulan di lapas Tanjung Gusta.
Tahun 2000 pelaku ditangkap karena mencuri kabel dan dijatuhi hukuman selama 10 bulan.
Kemudian, tahun 2012 pelaku ditangkap karena menjadi pengedar ganja dan ditahan selama 6 tahun.
Selanjutnya, tahun 2020 pelaku ditangkap karena menjadi pengedar sabu dan dihukum selama 4 tahun.
“Bahwa tersangka ini sebelumnya sudah empat kali menjalani hukuman.”(*)