Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka,Simak Batas Usia yang Dibutuhkan
TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Indonesia akan segera menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2024) bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Tahun ini, pemerintah menawarkan kuota seleksi CPNS dan PPPK yang sangat besar, yang merupakan rekor baru dalam sejarah.
Salah satu tujuan utama dari seleksi CPNS dan PPPK 2024 adalah untuk menempatkan tenaga honorer menjadi PPPK.
Menurut rilis Kemenpan RB yang diunggah di situs resminya, sebanyak 2,3 juta formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK telah disiapkan tahun ini.
Formasi PPPK merupakan yang terbesar, yakni sekitar 1,7 juta, dengan rincian 1.383.758 untuk daerah dan 221.936 untuk pusat.
Sedangkan formasi CPNS terdiri dari 207.247 untuk pusat dan 483.575 untuk daerah.
Selain jumlah formasi, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh formasi PPPK diperuntukkan bagi tenaga honorer, sedangkan CPNS diperuntukkan bagi tenaga baru.
Selain itu, yang juga menjadi masalah dalam seleksi CPNS dan PPPK adalah batas usia peserta seleksi.
Untuk usia bagi pelamar PPPK 2024 minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK 2024
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan perkiraan dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Guru 2024 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun di bawah batas usia pensiun sesuai dengan golongan ruang yang dilamar.
- Memiliki ijazah pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki sertifikat pendidik (bagi yang melamar formasi guru).
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak sedang atau pernah terlibat dalam tindakan pidana atau perbuatan tercela.
- Perlu dicatat, persyaratan umum ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mengikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter