Segini Biaya Pasang Listrik Baru PLN Lengkap dengan Cara Pengajuan Permohonannya
BANGKAPOS.COM – Segini Biaya Pasang Listrik Baru PLN Lengkap dengan Cara Pengajuan Permohonannya di sini.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penyambungan baru atau pasang listrik baru berikut rincian biaya dan cara pengakuannya.
Biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau pasang listrik baru dikenai biaya penyambungan. Biaya penyampungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
Dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar.
Lantas, berapa biaya pasang listrik baru yang berlaku saat ini?
Rincian daftar biaya pasang listrik baru Dikutip dari laman resmi PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), aturan biaya pemasanan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.
Lebih lanjut, rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:
Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.
Sebagai tambahan informasi, pengajuan pasang listrik baru salah satunya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.
Cara pasang baru listrik dengan pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:
Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”
Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan sebagai berikut:
Pilih menu “Profil” Klik Daftar Riwayat
Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan, pilih yang akan dilakukan pengecekan status
Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan.
Selain lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN.
Itulah rangkuman mengenai rincian daftar biaya pasang listrik baru 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.
Tarif listrik April sampai Juni 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan April-Juni 2024 sebagai berikut:
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Bagi sektor rumah tangga, tarif listrik atau biaya listrik pada April-Juni 2024 sebagai berikut:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
(*/Kompas/bangkapos.com)