Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun ditemui usai sidang administrasi atas gugatan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun sepakat bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat mengenai sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri sidang pemeriksaan administrasi atas gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN, hari ini, Kamis (2/5/2024) siang.
Sidang itu digelar secara tertutup.
“Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Kami sangat sadar, tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini kan luas sekali,” kata Gayus ditemui usai sidang.
Lebih lanjut, Gayus menguraikan beragam kemungkinan soal siapa pihak yang berhak membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, apabila KPU tidak berhak membatalkan pelantikan, maka satu-satunya lembaga yang berhak adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR disebut mewakili suara rakyat yang berdaulat dalam menentukan siapa pemimpinnya kelak.
“Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan,” ujar eks hakim Mahkamah Agung (MA) ini.
Di lain sisi, Gayus menegaskan tugas yang diberikan kepadanya oleh PDI-P adalah bukan untuk mempersoalkan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Maka dari itu, dia tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK yang menolak permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3.
“Tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini,” urai Gayus.
“Nah PTUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami untuk tidak dilantik,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, PDI-P mengajukan gugatan untuk KPU di PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.