Rekam Jejak Jenderal B yang Disebut Bekingi Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah,IAW: Bintang 4
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sosok prunawirawan jenderal b yang disebut-sebut menjadi beking dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus korupsi timah Rp271 triliun terus dikuliti.
Kabar terbarunya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru yang terlibat dalam kasus tata niaga korupsi timah yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 triliun itu.
Mereka adalah Beneficiary Owner PT TIN, Hendry Lie, Marketing PT TIN, Fandy Lie, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SW, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN; Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM, AS.
Meski demikian, publik tetap menyoroti dugaan sosok jenderal inisial B yang disebut sebagai bekingan Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi timah.
Terkait adanya sosok jenderal purnawirawan tersebut, pertama kali diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Di dalam institusi kemiliteran dan kepolisian, bintang 4 merujuk pada pangkat Jenderal.
Jika TNI, sosok itu biasanya adalah mantan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan.
Sedangkan di Polri, perwira yang pernah memiliki empat bintang di pundak, hanyalah kapolri atau bekas kapolri.
Meski dalam catatan, baik di TNI maupun Polri ada juga perwira yang meraih bintang 4 tanpa pernah menjabat Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, maupun Kapolri.
Sejauh ini perwakilan dari Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus tak menjelaskan secara detail sosok bintang 4 diduga beking praktik hitam tambang timah itu.
Dia hanya mengatakan, bintang 4 itu pensiunan aparat berseragam.
Dalam keterkaitan oknum inisial B, Iskandar menyebut bahwa B dicurigai telah mengorganisir proyek tambang timah ilegal tersebut.
“Ini orang yang kita duga mengorganisir sampai terjadi pembelian smelter, smelter ini kan dibeli dari orang-orang yang bener-bener kaya, tetapi pembelinya tidak benar-benar kaya, kan unik,” tambah Iskandar.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini, Iskandar menyatakan gubernur di Bangka Belitung.
Pada periode kasus itu terjadi, lanjut Iskandar, harusnya diseret kepala dinas pertambangan, kepala dinas kehutanan, dan kepala dinas perikanan diperiksa oleh pihak penegak hukum.
“Tidak mungkin mereka tidak tahu itu tugas pokok mereka. Kenapa tidak dari dulu dibongkar?
“Tentu ade beking, orang yang punya kewenangan, berpengaruh kekuasaan.
Mereka itu berseragam, punya pangkat di pundak, tidak tanggung-tanggung bintang sampai 4.
Mereka menyukseskan maling ini. Oknum gubernur harus diperiksa,” Jelas Iskandar Sitorus.
Menyeret nama-nama besar
Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 jadi sorotan publik.
Bukan hanya soal perkiraan kerugian negara yang menembus angka Rp 271 triliun tapi juga diperkirakan kasus ini bak kotak pandora yang jika dibuka bakal menyeret banyak pihak.
Pada awal kasus ini menyeruak ke publik, ada dua nama yang menjadi sorotan masyarakat: Helena Lim dan Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi.
Helena Lim selama ini dikenal sebagai perempuan berjuluk Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sedangkan Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Bahkan, nama putra bungsu Presiden, Kaesang Pangerap pun sempat terseret-seret dalam kasus ini.
Berawal dari Helena Lim setelah ditetapkan tersangka dan membuat orang makin penasaran ingin mengenal sosoknya hingga mencari jejaknya di berbagai media sosial.
Kemudian didapatlah “jejak digital”, Helena Lim pernah diundang oleh anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam podcastnya.
Yang membuat masalah ini kian melebar, Kaseang video podcastnya dengan Helena dari platform YouTube, hanya beberapa hari lalu, setelah Helena ditetapkan sebagai tersangka.
Deretan tersangka korupsi timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Dengan bertambahnya lima tersangka baru itu, total tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini total berjumlah 21 orang.
“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini, kami tetapkan lima tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Berikut daftar tersangka kasus korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru:
1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
7. BY, Komisaris CV VIP;
8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
9. Rosalina, General Manager PT TIN;
10. RI, Direktur Utama PT SBS;
11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
15. Helena Lim, Manager PT QSE;
16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
17. Hendry Lie, Beneficiary Owner PT TIN;
18. Fandy Lie, Marketing PT TIN;
19. SW, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019;
20. BN, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019;
21. AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
Sebelumnya, Iskandar Sitorus menganalogikan bahwa ada oknum yang jauh lebih berkuasa di atas Harvey Moeis, Helena Lim, hingga RBS.
(tribunnewswiki.com/bangkapos.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini