Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
foto
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara soal maraknya umrah backpacker yang belakangan banyak diminati umat Islam. Komisi VIII DPR mengingatkan umat Islam di Tanah Air yang hendak umrah menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama.
“Perjalanan umrah itu harus melalui penyelenggara ibadah haji dan umrah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam keterangan video di kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Selasa, 30 April 2024 seperti dikutip Antara.
Ace menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya umat Islam Indonesia yang melakukan umrah secara mandiri setelah Pemerintah Arab Saudi mengizinkan perjalanan umrah dengan menggunakan personal visit visa atau visa mandiri.
Dia mengatakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu bertolak belakang dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan perjalanan umrah harus melalui PPIU.
Ace berharap pemerintah dapat menjelaskan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi, sehingga jemaah umrah asal Indonesia dapat mengikuti aturan yang berlaku di Tanah Air.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama pada 18 Maret 2024, Komisi VIII DPR telah meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah yang diperlukan guna merespons maraknya umrah backpacker.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan komisinya menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada jemaah umrah dari Indonesia.
Yaqut menanggapi permintaan itu dengan mengatakan fenomena meningkatnya pelaksanaan umrah mandiri saat ini harus ditanggapi dengan penyediaan regulasi.
“Kemenag berharap regulasi yang akan disusun nanti dibuat tepat dan baik. Tujuannya, agar setiap warga negara Indonesia yang menjalani umrah secara mandiri itu terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya,” kata dia.
Dalam menyusun regulasi soal umrah backpacker, Kemenag akan berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Kebijakan Baru Arab Saudi Soal Umrah
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan individu yang memegang berbagai jenis visa kini diizinkan melakukan umrah dengan mudah.
“Pendatang dari mana saja dan dengan visa apa pun bisa menunaikan umrah dengan mudah dan nyaman,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam postingan di X seperti dikutip Gulf News pada Kamis, 25 April 2024.
Kementerian menekankan ibadah umrah dapat diakses oleh pemegang semua visa, termasuk visa pribadi, keluarga, transit, tenaga kerja, dan e-visa. “Apa pun jenis visanya, Anda bisa melakukan umrah.”
Jemaah didorong menggunakan aplikasi Nusuk untuk mendapatkan izin umrah dan mematuhi waktu yang ditentukan untuk ibadah di Masjidil Haram, Mekah. Platform Nusuk memfasilitasi berbagai prosedur, termasuk pengaturan akomodasi, bagi umat Islam yang berencana melakukan umrah dan mengunjungi Madinah.
Dalam beberapa bulan terakhir, kerajaan kaya minyak itu telah memperkenalkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang ke negara tersebut untuk melakukan umrah.
Inisiatif ini bertujuan mengakomodasi jutaan umat Islam di seluruh dunia yang melakukan umrah, terutama mereka yang mungkin tidak dapat berpartisipasi dalam ibadah haji tahunan karena kendala fisik atau keuangan.
Kemudahan yang diberikan termasuk memperpanjang durasi visa umrah dari 30 menjadi 90 hari; memungkinkan masuk melalui semua pelabuhan darat, udara, dan laut; serta menghilangkan persyaratan bagi jemaah perempuan untuk didampingi wali laki-laki. Selain itu, ekspatriat di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk dan pemegang visa Schengen, AS, dan Inggris kini dapat membuat janji umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi.
ANTARA | GULF NEWS
Pilihan editor: Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran