PUTUSAN SENGKETA PILPRES: Sikap 8 Hakim MK Diprediksi Terbelah,Suara Ketua Sidang Menjadi Putusan
TRIBUN-MEDAN.COM – Dalam putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024), sikap 8 hakim konstitusi diprediksi terbelah, yang akhirnya suara Ketua Sidang menjadi Putusan MK.
Menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, peluang MK mengabulkan gugatan para pemohon masih terbuka.
Akan tetapi, mengenai persentasenya, kata Hadar, dia tidak yakin bisa mencapai di atas 50 persen.
“Perkiraan saya sebagian besar para hakim MK sebagai ‘Penjaga Konstitusi’ dalam semua aspek penyelenggaraan negara tentu mempertimbangkan betapa lemahnya penerapan azas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu kita kali ini,” kata Hadar, Senin (22/4/2024).
“Namun sebagian hakim MK akan menggunakan pertimbangan praktis dan pragmatis dalam mengambil keputusannya,” sambung Hadar.
Menurut Hadar, jika permohonan gugatan kedua kubu dikabulkan seluruhnya atau sebagian maka dampak ditimbulkan akan berbeda.
“Yang pasti Keputusan KPU tentang Penetapan Paslon dan/atau tentang Penetapan Hasil Pilpres perlu dibatalkan. Dan selanjutnya perlu dilakukan perubahan/pembuatan PKPU (Peraturan KPU) tentang pemungutan suara selanjutnya,” ujar Hadar.
Hadar juga menyinggung kesiapan pemerintah buat mengantisipasi dampak sosial dan keamanan serta reaksi masyarakat terhadap putusan MK.
“Khususnya dalam aspek ketegangan sosial dan ketertiban serta keamanan, walau tentu kita semua seharusnya menghormati apapun putusan MK nantinya,” ucap mantan Komisioner KPU itu.
Hadar juga menyampaikan, jika MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan kedua kubu maka diperkirakan bakal ada sebagian pihak dan masyarakat yang tidak puas dan menolak.
Jika hal itu terjadi, kata Hadar, maka akan berdampak pada legitimasi Pemilu 2024.
“Juga yang terpenting terhadap kualitas terhadap praktik demokrasi dan Pemilu kita. Artinya, MK dan kita membiarkan Pemilu kita rusak dan berkualitas rendah. Kita hanya bertumpu pada hasil pada telah tercipta melalui proses yang penuh kecurangan,” papar Hadar.
KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho)
Sebelumnya, MK menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
“Nggak ada deadlock,” kata Fajar Laksono, dikutip Minggu (21/4/2924).
Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
“Kalau nggak tercapai, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” ucap Fajar.
“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,”jelasnya.
Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan.
Dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024 ini, hanya 8 hkim MK, sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.
“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” jelasnya.
Jika hasil voting hakim MK 4:4, maka di Pasal 45 UU MK ayat 8 dikatakan suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK.
“Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan,”imbuhnya.
Terkait Pengaruh 23 Amicus Curiae di MK
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden. Demikian diungkapkan Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” sebut Fajar.
Fajar menuturkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut.
Fajar melanjutkan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Sebagaimana diketahui, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024.
Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024 mendatang.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com