PPP Gugat Hasil Pileg di Sumbar ke MK,Klaim 30.000 Suara PPP Pindah ke PDIP: Tambah Secara Tak Sah
TRIBUN-MEDAN.com – Sebanyak 30.000 suara PPP diduga pindah ke PDIP dalam Pemilihan Legislatif di Sumatera Barat. PPP telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
PPP mengklaim terjadi perpindahan suara dari PPP ke PDIP di sejumlah wilayah di Sumatera Barat seperti di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II yang meliputi Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.
Hal ini termuat dalam permohonan sengketa mereka terhadap Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Keputusan KPU, jumlah perolehan suara PPP di dapil tersebut mencapai 83.453 suara.
Sementara itu, PDI-P mengoleksi 75.524 suara di dapil yang sama.
Namun, menurut PPP, perolehan suara mereka mestinya mencapai 113.453, sedangkan PDI-P dianggap seharusnya beroleh 45.524 coblosan saja.
“Berdasarkan tabel di atas, telah terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada PDI-P untuk pemilihan anggota DPR RI pada dapil Sumatera Barat II,” tulis PPP dalam dokumen permohonan sengketa mereka yang ditandai Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono.
“Suara Pemohon berpindah kepada PDI-P sebanyak 30.000 suara, sehingga perolehan PDI-P yang semula sebesar 45.524 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 75.524 suara,” tegas mereka.
PPP mengeklaim telah menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi terkait hal ini.
Akan tetapi, menurut PPP, perpindahan suara ini tidak terkoreksi hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diteken pada 20 Maret 2024 malam.
“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” tulis PPP.
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat membuka Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PPP Sumut di Hotel Le Polonia Medan, Jumat (7/10/2022). (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)
Akan tetapi, PPP tidak mengungkapkan bagaimana modus perpindahan suara yang mereka maksud terjadi.
PPP, dalam dokumen permohonannya, juga tidak menerangkan bukti secara detail berapa dan di TPS mana perpindahan suara itu terjadi. Sementara itu, PDI-P telah menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Di sisi lain, pada dokumen permohonan yang telah diperbaiki, PPP juga mendalilkan terjadinya perpindahan 5.701 suara mereka ke Partai Garuda pada dapil Sumatera Barat I.
Perkara ini dijadwalkan akan menjalani sidang pendahuluan pada hari ini, Senin (29/4/2024).
Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil.
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Selain PPP, beberapa partai politik lain juga gagal mendapatkan kursi di Senayan lantaran gagal melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen, yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Hakim terbaru MK, Arsul Sani, tak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara melibatkan PPP, partai yang ia baru saja ucapkan selamat tinggal setelah dilantik sebagai hakim konstitusi awal tahun ini.
Sementara itu, KPU RI bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebut bahwa masing-masing firma hukum menangani partai politik yang berbeda.
Firma hukum yang disiapkan untuk menghadapi sengketa PPP adalah HICON Law and Policy Strategies, pengacara KPU RI saat menghadapi sengketa Pilpres 2024 yang telah diputus Mahkamah sebelumnya.
(*/tribun-medan.com)