Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
jpnn.com – BANDA ACEH – Sebanyak empat bandar dan satu penjudi toto gelap (togel) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah uang tunai dan elektronik.
Kelima orang itu ditangkap di kawasan Neusu Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Adapun keempat terduga bandar itu yakni FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh.
Sementara, seorang pembeli ialah MS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.
“Saat penangkapan, kami juga menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik Rp 2,8 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Sabtu (27/4).
Fadillah menuturkan penangkapan bandar dan penjudi togel tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi tersebut.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, bandar dan penjudi togel beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum cambuk,” kata Kompol Fadillah. (antara/jpnn)