Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS
Artefak indonesia yang dicuri Amerika
KOMPAS.com – Tiga jenis artefak Indonesia dari zaman Majapahit telah dikembalikan dari Amerika Serikat pada Jumat (26/4/2024).
Pengembalian artefak Indonesia itu dilakukan atas keputusan Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg terhadap kasus penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara dengan kejujuran Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.
Tiga artefak itu sebelumnya dijarah dan dijual secara ilegal oleh jaringan perdagangan dan penyelundupan di Amerika Serikat.
Diperkirakan, nilai dari tiga artefak tersebut mencapai 405.000 dolar AS atau sekitar Rp 6,2 miliar.
Lalu, seperti apa penampakan dan jenis artefak Indonesia yang dicuri?
Tuga jenis artefak Indonesia yang dikembalikan
Tiga artefak milik Indonesia yang dijarah, dicuri, dan dijual di Negeri Paman Sam itu diduga peninggalan kerajaan Majapahit pada abad 13-16.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), berikut tiga jenis artefak Indonesia yang dicuri Amerika:
- Patung perunggu yang menggambarkan Buddha sedang bertakhta
- Patung perunggu yang menggambarkan Wisnu sedang berdiri
- Relief batu dengan dua orang sedang duduk dari zaman Majapahit.
Benda-benda tersebut dimiliki oleh Subhash Kapoor, seorang mantan pedagang barang seni.
Selain tiga artefak Indonesia, AS juga akan mengembalikan 27 benda bersejarah ke Phnom Penh, Kamboja.
Total, ada 30 artefak yang akan dikembalikan ke dua negara Asia Tenggara itu. Nilai barang-barang antik tersebut seluruhnya diperkirakan mencapai 3 juta dolar Amerika atau Rp 48 miliar.
Kasus pencurian artefak di Asia Tenggara
Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Brag mengungkapkan, penyelundupan barang-barang antik dari Asia Tenggara itu dilakukan Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.
Kapoor adalah keturunan India-Amerika yang berprofesi sebagai pedagang seni. Sementara Wiener merupakan warga AS yang melakukan perdagangan barang antik ilegal.
Barang-barang tersebut dijarah dan dijual di galeri Wiener di Manhattan, AS.
Selama masa jabatannya, Bragg melalui Unit Perdagangan Barang Antik telah menyita beberapa barang antik yang dijual ke wilayahnya.
Pihaknya menemukan hampir 1.200 barang yang dicuri dari lebih dari 25 negara.
Nilai barang-barang antik itu sangat menakjubkan, yaitu mencapai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 4 triliun.
Artefak akan dikembalikan ke Indonesia
Dokumen protokol pengembalian 3 artefak Indonesia telah ditandatangani oleh Konsul Jenderal RI di New York dan Asisten Jaksa Wilayah, Kepala Unit Perdagangan Barang Antik, Matthew Bogdanos.
Menurut Konsul Jenderal (Konjen) RI New York Winanto Adi, penyerahan artefak ini merupakan contoh yang sangat baik dari kerja sama yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan lembaga penegak hukum untuk mengganggu perdagangan dan penjualan barang-barang antik secara ilegal.
“Apresiasi yang tulus saya sampaikan kepada Kejaksaan New York dan semua pihak terkait atas upaya tak kenal lelah dalam mengembalikan benda-benda purbakala tersebut,” jelas dia.
“Selain mewakili kedekatan hubungan Indonesia dan Amerika Serikat, pemulangan benda-benda purbakala tersebut juga menjadi kado berharga bagi perayaan 75 tahun hubungan persahabatan Indonesia dan Amerika Serikat,” sambungnya.
Ppada tahun 2021, Kantor Kejaksaan juga telah mengembalikan tiga barang antik dari kasus yang sama kepada pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di New York.