300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya
foto
TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa hasil Pilpres yang tengah diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengonfirmasi pemberian amicus curiae itu kepada MK. Adapun berkas tersebut akan diberikan secara langsung ke MK pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Prof Sulistyowari Iriani (Guru Besar UI) dan saya yang akan hadir,” kata Ubedilah lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun dokumen Amicus curiae ini terdiri dari 27 halaman. Dalam dokumen yang diterima Tempo, ada 300 orang yang membubuhkan nama dalam berkas tersebut.
Isinya membahas mengenai Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang salah menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam menentukan penetapan cawapres.
Secara rinci, ada tiga kesimpulan dan rekomendasi dalam amicus curiae ini. Pertama, KPU salah memaknai Putusan 90 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai Putusan 90 menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 02 dalam Keputusan KPU 1632/2023 adalah perbuatan yang batal demi hukum (null and void).
Sebab, Gibran dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut Putusan 90 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur.
Ketiga, dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya menjadikan MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Gibran, sebagaimana preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya yang mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pengertian Amicus Curiae
Dilansir dari Tempo, Amicus curiae berasal dari Bahasa Latin yang berarti teman atau sahabat pengadilan. Amicus curiae ini berarti orang yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta.
Kendati begitu, sahabat pengadilan ini bukanlah pihak dalam gugatan yang memiliki kepentingan langsung dengan hasil gugatan. Itu sebabnya, Amicus curiae diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.
Selain itu, Amicus curiae umumnya tidak boleh berpartisipasi kecuali atas izin pengadilan. Meskipun begitu, sebagian besar pengadilan jarang mengizinkan orang untuk tampil dalam kapasitas tersebut. Orang pribadi dapat tampil sebagai Amicus curiae apabila kedua belah pihak menyetujui atau jika pengadilan memberikan izin.
Seorang Amicus curiae biasanya memberikan argumentasi atau informasi kepada pengadilan dalam bentuk brief. Amicus brief ini biasanya diajukan di tingkat banding, meskipun juga dapat diajukan dalam tuntutan hukum yang tertunda di tingkat pengadilan.
Umumnya, seorang Amicus curiae harus mendapatkan izin pengadilan sebelum mengajukan brief, kecuali semua pihak menyetujui pengajuan amicus.
Amicus curiae bukanlah pihak dalam gugatan, kecuali jika mereka secara formal melakukan intervensi. Itu sebabnya seorang amicus curiae tidak perlu berdiri untuk membawa gugatan.
Selanjutnya, sebagai non-pihak, amicus curiae biasanya tidak memiliki hak yang dimiliki oleh para pihak dalam suatu gugatan, seperti hak untuk mendapatkan penemuan dari pihak lain.
AMELIA RAHIMA SARI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: 300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres