Majelis Ulama Arab Saudi Keluarkan Fatwa yang Bisa Bikin Ibadah Haji Tak Sah,Terkait Visa
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, ibadah haji seseorang dinyatakan tidak sah jika dilaksanakan inprosedural, semisal menggunakan visa tak sesuai.
Yaqut mengatakan, untuk melaksanakan ibadah haji, jemaah harus mengantongi visa resmi yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni visa haji dan visa mujamalah.
Hal ini disampaikan Yaqut menanggapi banyaknya tawaran pemberangkatan ibadah haji menggunakan visa turis atau pekerja dengan harga lebih murah.
Tawaran ini banyak ditemukan di media sosial.
“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut seusai bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Yaqut mengatakan, Kerajaan Arab Saudi memang mengeluarkan visa jenis lain, semisal visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja).
Namun, kedua visa ini tidak boleh digunakan untuk melaksanakna ibadah haji.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi pun bakal menindak tegas siapapun yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.
Bahkan, kata Yaqut, ada fatwa yang menyatakan bahwa ibadah haji mereka dianggap tidak sah apabila dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia,” kata dia.
Yaqut juga memperingatkan biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi, bakal dikenai sanksi.
“Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan tegas,” ancam Yaqut.
Sementara itu, Tawfiq mengakui, Majelis Ulama Arab Saudi membuat fatwa yang menyatakan seseorang dilarang melaksanakan ibadah haji jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq.
Oleh karena itu, ia memperingatkan bahwa seluruh jemaah haji harus mengantongi visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melaksanakan ibadah haji.
Menurut Tawfiq, aturan ini dibuat demi keselamatan para jemaah haji. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menag: Jemaah Harus Kantongi Visa Resmi untuk Haji”.