Komponen Gaji ke-13 2024 PNS,TNI,Polri,dan Pensiunan,Simak Juga Besarannya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Sebentar lagi gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri dan Pensiunan cair.
Ketentuan dan jadwal pencairan gaji ke-13 2024 PNS, TNI/Polri dan pensiusnan telah diatur pemerintah melalui PP No. 14/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu.
Menurut pasal 12 PP No.14/2024, gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.” bunyi pasal tersebut.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan komponen kenaikan gaji ke-13 yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Terlepas dari itu, pemerintah juga menaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu sebanyak 8 persen yang tentunya mempengaruhi besaran gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 2024 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- tunjangan kinerja
Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
-
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
3. Gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Sumber: Kompas TV