'Jurus' MK Sidangkan Gugatan Pileg 2024: Bagi-bagi Tugas 9 Hakim
9 Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024. Total perkara atau gugatan Pileg yang masuk di MK mencapai 297 permohonan.
Ratusan gugatan tersebut meliputi DPR, DPRD, dan DPD di seluruh Indonesia. Semua permohonan tersebut akan diproses MK dalam 30 hari kerja ke depan.
Guna efektivitas, Mahkamah Konstitusi membagi tiga panel sidang untuk memeriksa sengketa Pileg tahun ini. Masing-masing panel terdiri dari 3 hakim konstitusi.
Berikut susunan panelnya:
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah
Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Ketiga Panel tersebut masing-masing akan memeriksa perkara dengan pembagian berdasarkan daerah dari 36 provinsi seluruh Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
Panel I
Banten
Jawa Barat
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Papua Pegunungan
Papua Selatan
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Tenggara
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Panel II
DI Yogyakarta
Gorontalo
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Maluku
Maluku Utara
Nusa Tenggara Timur
Papua
Papua Barat
Sulawesi Selatan
Panel III
Aceh
Bengkulu
DKI Jakarta
Jambi
Kalimantan Utara
Lampung
Papua Barat Daya
Papua Tengah
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Sumatera Selatan
Adapun pembagian berdasarkan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan, bahwa pembagian Panel tersebut hanya untuk proses pemeriksaan dan pembuktian. Pengambilan keputusan akan tetap dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pleno yang melibatkan 9 Hakim Konstitusi.
“Jadi yang Panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian, jadi nanti pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim,” jelas Fajar di Gedung MK, Senin (29/4).
Khusus Anwar Usman tak akan memutus atau mengadili Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Begitu juga Arsul Sani yang tak akan memutus PPP.