Jadwal Pelantikan Presiden 2024,Agenda Penetapan Prabowo-Gibran Usai Putusan MK Tolak Anies-Ganjar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Berikut jadwal pelantikan Presiden 2024, agenda penetapan Prabowo-Gibran usai putusan MK tolak gugatan Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dalam sidang pada Senin (22/04/2024).
Setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya menjadwalkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya dinyatakan unggul hasil penetapan KPU pada Rabu (20/03/2024) lalu.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691.
Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara.
Sedangkan, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapatkan 27.040.878 suara.
Sementara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022, jadwal pelantikan Presiden 2024 terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024 mendatang.
PKPU tersebut berisi tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU selanjutnya bakal menggelar penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah MK memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih untuk Pilpres 2024 rencananya dilakukan pada Rabu (24/04/2024).
“KPU mengagendakan hari Rabu, 24 April jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim.
Diketahui, gugatan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) seluruhnya ditolak oleh MK.
Begitu juga gugatan yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Dalam sidang putusan itu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Mereka yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Tahapan Pilpres Selanjutnya
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, membeberkan tahapan selanjutnya setelah putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Setelah sidang putusan, Hasyim, pun menyoroti tigal hal penting dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Ada tiga hal penting di dalam putusan MK. Pertama, terhadap pokok semua permohonan baik permohonan yang diajukan 01 dan 03, itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hasyim.
“Kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk semuanya,” jelasnya setelah sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Terkait hal tersebut, KPU selanjutnya mengagendakan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Diapun menyebut SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tetap sah dan berlaku.
SK tersebut tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, pemilu 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” jelasnya.
“Jadi ada tiga poin itu dalam padangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa Pemilu Presiden hari ini,” lanjut Hasyim Asy’ari.
erikut jadwal pelantikan Presiden 2024, agenda penetapan Prabowo-Gibran usai putusan MK tolak gugatan Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dalam sidang pada Senin (22/04/2024). (Kolase TribunnewsSultra.com)
Karena penetapan hasil pemilu dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, kata Hasyim, maka tahapan berikutnya adalah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024.
Putusan MK
Diketahui, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin.
“Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.”
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Awalnya, MK menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.
Selanjutnya, MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
MK menilai, dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK menilai, KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
MK juga menyatakan, adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, MK menyatakan tidak ada bukti Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Tak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
Salah satu dalil permohonan yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara.
Dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, mengutip Kompas.com.
Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.
Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.
Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.
Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Garudea, Yohanes Liestyo Poerwoto)