Honorer Dianaktirikan Pemerintah,6 Bulan Kedepan PNS PPPK Sudah Pasti Diangkat,Non ASN Bagaimana?
TRIBUNPRIANGAN.COM – PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hingga detik ini tak kunjung dikeluarkan oleh pemerintah
Pasalnya, janji pengangkatan sudah dimulai sejak bulan April 2024 lalu, namun sayang hingga memasuki Bulan Mei, penerimaan jabatan belum juga menampakan sisi terangnya.
Dimana sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menyebut akan menetapkannya pada 30 April 2024.
Namun demikian, amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tetap wajib dijalankan oleh seluruh pihak terkait terutama PNS dan PPPK.
Diketahui bahwa UU ASN memberikan perlindungan bagi para ASN, khususnya PPPK dan tenaga honorer.
Mengenai nasibnya ke depan, para ASN tak sabar mendengar kepastian, khususnya terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang sudah menjadi wacana bertahun-tahun.
Hal tentunya saja memicu rasa khawatir tenaga non ASN akan pengangkatannya yang tidak diprioritaskan.
Sebab dirasa PP Turunan hanyalah merupakan penjelasan dan aturan pelaksanaan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sehingga acuan utama tetap pada undang-undang.
Dengan demikian, baik pemerintah sebagai pengontrol serta PNS dan PPPK sebagai pelaksana, akan tetap wajib menjalankan UU ASN sekalipun PP Turunkan belum terbit.
Selain itu, terisar kabar dalam kurung 6 bulan ke depan, PNS dan PPPK bersiap memasuki dunia baru berdasarkan aturan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Hal ini ditegaskan pada Pasal 69 yang menegaskan undang-undang ini wajib dijalankan maksimal setahun setelah diundangkan.
Artinya, tersisa 6 bulan dari sekarang UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 genap setahun sejak diundangkan tanggal 31 Oktober 2023.
Usai terjadinya keterlambatan penetapan PP turunan UU ASN tersebut, warganet kembali menagih janji di laman Instagram MenPAN RB.
Dalam beberapa unggahan terakhir, kolom komentar dipenuhi dengan masyarakat yang menagih janji PP turunan UU ASN.
“Turunan PP UU ASN pak tolong segera diterbitkan, sesuai janji bapak paling lama tanggal 30 April. Ini sudah tanggal 1 Mei Pak MenPAN RB,” ungkap akun bernama @satria.wira.144.
“RPP manajemen UU ASN mana kejelasannya, Bung? Ini sudah akhir April,” ungkap akun lain @ghofar9764.
“Ditunggu seluruh tenaga honorer di Indonesia, yaitu lagi menanti PP UU ASN 2023 terlalu lama, kapan diterbitkannya bapak?” tulis @saepfatul.
Hampir seluruh komentar dalam 3 unggahan terakhir dipenuhi dengan tagihan janji PP manajemen turunan UU ASN.
Selain itu, adapula ASN lain yang menanyakan terkait formasti, tes CPNS, hingga ijazah tenaga honorer.
Diketahui bahwa RPP manajemen UU ASN masih dibahas pada tanggal 30 April 2024, sesuai dengan unggahan akun isntagram MenPAN RB.
Hingga detik ini masih belum terdapat informasi mengenai penetapan PP turunan UU ASN.(*)
3 Honorer yang Tak Bisa Jadi PPPK
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap bahwa pihaknya hanya akan mengangkat tenaga honorer yang datanya resmi tercantum di dalam BKN.
Tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data di BKN tentu akan diperbolehkan untuk mengikuti pengangkatan PPPK 2024 oleh MenPAN RB.
Sebab tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data di BKN tentu akan diperbolehkan untuk mengikuti pengangkatan PPPK 2024 oleh MenPAN RB.
Hal tersebut juga tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 66, bahwa penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Selain itu, MenPAN RB juga telah menetapkan tiga kategori tenaga honorer yang resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK 2024.
Lantas siapa saja golongan Honorer yang resmi di coret dan tidak akan diangkat tahun ini?
Goglongan Honerer yang Tak Akan Diangkat
1. Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan
Kategori tenaga honorer ini resmi dicoret dari daftar pengangkatan menjadi PPPK 2024 oleh Menpan RB.
Tenaga honorer dengan kategori ini resmi dicoret oleh MenPAN RB karena telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempatnya bekerja.
2. Tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih
Kategori tenaga honorer ini resmi dicoret oleh MenPAN RB sehingga tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK 2024.
Tenaga honorer dengan kategori ini dicoret oleh MenPAN RB karena dianggap telah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang diberikan.
3. Tenaga honorer yang memiliki pelanggaran disiplin
Kategori tenaga honorer ini memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin sehingga dicoret oleh MenPAN RB dalam pengangkatan PPPK 2024.
Tenaga honorer dengan kategori ini tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK 2024 karena dianggap tidak mematuhi aturan instansi terkait.
Isyarat Penetapan SK PPPK 2023
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan isyarat tenaga honorer akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024.
Ia mengungkapkan kemungkinan itu terbuka usai diputuskan dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan RB.
Mardani menjelaskan NIP itu akan diberikan kepada 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk tenaga honorer lulusan SD dan tenaga honorer kategori II.
“Keputusan Rapat Komisi II [DPR RI] dengan Menteri PAN RB, insyaallah Desember 2024 semua yang terdata di BKN [2,3 juta orang total] akan dapat Nomor Induk Pegawai,” ujar Mardani melalui unggahan di akun media sosial pribadi @mardanialisera, Jumat (15/3/2024).
Diketahui pula, Pemerintah memang berjanji akan mengangkat 2,3 tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Janji itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR dan Kepala BKN, Rabu (13/3/2024), dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI Channel.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News