Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Baru, Berapa Harganya?
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan media room Kementerian BUMN, Rabu (3/1/2024). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Pejabat Eselon I dan II Kementerian BUMN mendapatkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pejabat BUMN bisa menghemat BBM hingga 60 persen.
Erick juga mengatakan dirinya mengapresiasi kinerja dari timnya di Kementerian BUMN yang sukses merampungkan 79 program yang diajukan Erick Thohir kepada Presiden Jokowi ketika dirinya dipercaya memimpin BUMN.
“Oleh karena itu saya juga sangat apresiasi pada tim saya di BUMN, di kementerian, makannya tadi pagi ada oleh-oleh untuk Eselon I, II, pakai mobil listrik,” kata Erick saat peresmian media room di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu (3/1).
Dengan begitu, Kementerian BUMN menjadi kementerian pertama yang pejabat tingginya menggunakan mobil listrik. Adapun hal ini merupakan instruksi dari Jokowi agar semua pejabat tinggi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menggunakan mobil listrik, baik mobil dinas maupun untuk mobil pribadi mereka.
“Ini kementerian pertama yang pakai mobil listrik kan, iya dong. Tapi sebenarnya menghemat BBM 60 persen. Tetap konteksnya menghemat. Tadi sudah dibagikan semua. Jadi semua mobilnya baru,” kata Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir mencoba mengendarai mobil listrik dan mengecek kesiapan stasiun pengisian kendaraan listrik (charging station) di Bali. Foto: Instagram/@erickthohir
Pemerintah menang sedang memiliki wacana besar untuk transformasi energi bersih. Erick bilang, langkah Kementerian BUMN ini adalah bagian dari mencapai cita-cita transformasi energi bersih di Indonesia.
“Ini kita coba semua, jadi memang buat transformasi itu tidak hanya bisa di titik ini, tapi harus menyeluruh, tinggal titik-titik itu diisi bertahap tapi kalau bisa ada progresnya,” pungkasnya.
Anggaran Jumbo Mobil Listrik Dinas
Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk kebutuhan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan tersebut, di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan media center Kementerian BUMN, Rabu (3/1/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tulis aturan tersebut.
Berikut ini rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas.
– Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I: Rp 966.804.000 per unit
– Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II: Rp 746.110.000 per unit
– Kendaraan Operasional Kantor: Rp 430.080.000 per unit
– Kendaraan Dinas Roda Dua: Rp 28.000.000 per unit.
Selain itu, biaya perawatan tahunan untuk kendaraan setrum ini juga dirincikan. Untuk pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Selanjutnya, pejabat Eselon I mendapatkan Rp 11,1 juta per unit per tahun dan Eselon II Rp 10,990 juta per unit per tahun.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon I adalah sebesar Rp 735.340.000 per unit.
Bila dibandingkan dengan anggaran 2024, ada kenaikan Rp 231.804.000 atau sekitar 31,52 persen.