Blak-Blakan,Pengamat Bongkar Peluang PDIP Menangkan Gugatan di PTUN Kecil,Soal Pencalonan Gibran
TRIBUNKALTIM.CO – PDIP masih berharap gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta dikabulkan.
Diketahui, PDIP menuntut KPU telah melanggar hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Jika gugatan PDIP dikabulkan, MPR bisa saja tak melantik pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres.
Meski demikian, gugatan PDIP terhadap KPU RI di PTUN Jakarta diperkirakan kecil kemungkinan untuk dikabulkan.
Gugatan tersebut sebelumnya disebut PDIP dapat menjadi dasar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.
“Peluang dikabulkannya sangat kecil. Walaupun dikabulkan putusan PTUN juga tidak ada upaya paksa untuk pelaksanaanya,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Jika permohonan PDIP-P dikabulkan, kata Charles, berpotensi menimbulkan perdebatan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, MK telah memutuskan menolak sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) terkait Pilpres 2024, yang dilayangkan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Meskipun didalilkan dengan objek berbeda.
Namun lingkupnya tetap bagian dari pelaksanaan putusan MK terkait PHPU pilpres, yang sejatinya hrs dilaksanakan juga oleh MPR,” kata Charles.
Diberitakan sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Sidang perdananya digelar pada Kamis (2/5/2024). Gugatan ini diajukan PDIP karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.
Yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” ujar Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Gayus berharap, putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik).
Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote,” kata Gayus.
Meski demikian, jelas Gayus, pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Namun, PTUN diharapkan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.
Dari dasar itu, MPR diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
“Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU)melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden,” ujar Gayus.
“Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi.
Jadi bisa tidak dilantik,” harap eks Hakim Mahkamah Agung (MA) itu.
Mahfud MD Enggan Komentar
Mahfud MD enggan bicara banyak soal gugatan itu.
Alasannya, menurut Mahfud gugatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres.
Itu, murni atas nama partai politik dalam hal ini PDIP.
“Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon,” kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.
Sehingga, Mahfud mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan.
“Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya,” tukas dia.
Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.
“(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto, Selasa (23/4/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDIP ke KPU Dikabulkan PTUN”
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.