Barang Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Jastip Bagaimana?

barang pribadi dari luar negeri tak lagi dibatasi, jastip bagaimana?

Barang Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Jastip Bagaimana?

Barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak lagi dibatasi jumlahnya mulai Senin (6/5). Akan tetapi, kebijakan ini tak berlaku untuk jasa titip alias jastip.

Direktur Impor Kemendag atau Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menyampaikan, selama ini jumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

“Ada banyak sekali keluhan dan masukan mengenai impor barang bawaan pribadi penumpang. Kami berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait,” kata Arif dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).

Setidaknya ada 10 barang yang jumlahnya dibatasi oleh pemerintah lewat aturan tersebut, di antaranya:

  • Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi: lima lembar kondisi baru dan 15 lembar kondisi tidak baru
  • Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya: lima unit
  • Barang Elektronik kecuali Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: dua unit
  • Alas Kaki: dua pasang
  • Kosmetik dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: lima unit
  • Mainan Anak: empat unit
  • Tas: dua unit
  • Makanan dan Minuman kecuali Minuman Beralkohol: 10 unit
  • Perlengkapan Rumah Tangga: lima unit
  • Perlengkapan Sekolah: 10 unit

Kemendag kini menerbitkan aturan baru yakni Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang diundangkan pada 29 April dan berlaku resmi pada 6 Mei.

“Poin penting untuk barang bawaan pribadi penumpang, tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor di Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan barang berbahaya,” kata Arif menjelaskan isi aturan terbaru.

Dari sisi fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu membebaskan pungutan bea masuk untuk barang bawaan pribadi di bawah US$ 500. Yang dikenakan bea masuk dan pajak yakni selisihnya.

Aturan Jastip Terbaru

Pembebasan jumlah barang bawaan dari luar negeri tidak berlaku untuk jastip. Oleh karena itu, barang ini dikenakan bea masuk, bea masuk tambahan untuk barang tertentu, Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, dan Pajak Penghasilan atau PPh pasal 22 impor

“Barang impor yang dibawa oleh penumpang bukan untuk dipakai pribadi seperti jastip tidak dikecualikan dari larangan terbatas atau lartas. Jadi wajib memenuhi lartas,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi.

“Kalau barang pribadi, ada pembebasan lartas kecuali barang tergolong Keamanan Keselamatan Kesehatan Lingkungan,” Fadjar menambahkan.

Ia menjelaskan perbedaan barang pribadi dan bukan. Barang pribadi penumpang adalah barang bawaan yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan yang terdiri dari:

  • Barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia
  • Barang yang diperoleh di Indonesia
  • Barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang meninggalkan Indonesia

Sementara itu, barang bawaan pribadi ialah barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi.

“Penilaian terhadap barang pribadi dan bukan, dilakukan oleh petugas bea cukai berdasarkan manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 203 Tahun 2017,” ujar dia.

Besaran biaya yang dikenakan kepada jastip atau barang bawaan bukan untuk keperluan pribadi yakni:

  • Bea masuk 10% (tetap)
  • PPN: 11%
  • PPh: 0,5 – 10% jika punya NPWP atau 1% – 20% bila tak punya NPWP

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, barang yang masuk ke dalam daerah pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Oleh karena itu, barang titipan tetap dikenakan bea masuk meski orang yang dititipkan tidak mengambil keuntungan.

“Mengingat barang titipan tidak termasuk kategori barang bawaan pribadi penumpang, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini tidak diberikan pembebasan sampai dengan nilai US$ 500, dan dikenakan bea masuk dengan tarif MFN,” demikian dikutip dari laman resmi Ditjen Bea Cukai.

OTHER NEWS

35 minutes ago

Maud was on a dream trip to Hawaii when she fell seriously ill. Her family are fighting to bring her home - after insurers refused to cover her for one cruel reason

35 minutes ago

Gambling ad pulled after A-League player appearing in it was charged over alleged betting corruption

35 minutes ago

Elizabeth Street, Sydney: Police officer is stabbed in broad daylight

35 minutes ago

Kristin Chenoweth, 55, reveals she was 'severely abused' in a previous relationship as she reacts to disturbing 2016 footage of Diddy assaulting ex Cassie Ventura

36 minutes ago

NHL releases schedule for Western Conference Final

36 minutes ago

Trump Wants to Shape Legal System for ‘50 Years' by Appointing Young Judges

36 minutes ago

Kai Cenat’s Elden Ring run hits 11 bosses and a lot of tears

36 minutes ago

Travel Indaba: Strategic partnerships in tourism highlights South Africa's potential as a film and music destination

36 minutes ago

Bigger, yes, but better? Pep Guardiola tweaks template for latest City kick to line

36 minutes ago

Soccer-Bayern end season in third place after 4-2 loss at Hoffenheim

37 minutes ago

Tornadoes in Australia are more common than you think

37 minutes ago

How Campbell is preparing for final Olympics

37 minutes ago

Kyrie Irving Makes NBA History in Game 6 Win over Oklahoma City Thunder

40 minutes ago

Northern Ireland minister Heaton-Harris will not stand for re-election as MP

40 minutes ago

Liverpool loan star completes FANTASTIC turnaround to end season with award

40 minutes ago

Soldier drug claims ‘of concern’: PM

40 minutes ago

How Pascal Siakam came up big as Pacers did the little things to force Game 7 against Knicks

40 minutes ago

Melissa Joan Hart Says It Was "Hard" Taking on More Dramatic Roles After Years of "Nickelodeon Acting"

40 minutes ago

Love sushi rolls? Try onigiri, the lunchtime upgrade that’s sweeping Melbourne

40 minutes ago

NBA Scouts Give Honest Review Of Bronny James After Draft Combine

42 minutes ago

Disneyland Resort Character Cast Members Vote To Unionize With Actors’ Equity Association

42 minutes ago

Jake Gyllenhaal Channels Fred From ‘Scooby Doo’ In Gross-Out Commercial For Apple Face ID

42 minutes ago

The Block gets planning approval to film in scenic regional Victorian town of Daylesford ahead of 2024 season

43 minutes ago

Bernardeschi scores three goals as rampant Toronto FC thumps CF Montreal 5-1

43 minutes ago

Israeli activist, former NFL linebacker tackle tough convos about antisemitism

43 minutes ago

Biden urges Atlanta voters to stand up against Trump: ‘He’s running for revenge’

44 minutes ago

Amazon’s Hidden Kitchen Outlet Has Tons of Early Memorial Day Deals—We Found 45 of the Best

44 minutes ago

Notre Dame Tight Ends Should Remain A Focal Point Under Mike Denbrock

44 minutes ago

A'ja Wilson Issues Strong Claim on Cameron Brink's WNBA Future

44 minutes ago

IB Nation Sports Talk: The Value Of Marcus Freeman's Notre Dame Contract

44 minutes ago

Kharkiv War Maps Reveal Russian Advances Along Front Line

44 minutes ago

‘Unhinged’, ‘crooked’: Trump and Biden trade barbs on campaign trail

44 minutes ago

Dominicans to vote in general elections with eyes on crisis in neighboring Haiti

44 minutes ago

As killings surge, Haitians struggle to bury loved ones and find closure in violent capital

46 minutes ago

Kejriwal throws arrest challenge to govt: ‘Will come to BJP HQ tomorrow, put in jail whoever you want to’

47 minutes ago

Irish business and rugby ‘giant’ Sir Tony O’Reilly dies aged 88

47 minutes ago

Anti-defection law: JJP writes to speaker seeking disqualification of 2 MLAs

47 minutes ago

Jon Lovitz: It seems the parties 'switched completely' on Israel

47 minutes ago

Fall From Grace: Cowboys' No. 1 Offense Takes Nosedive in Offseason Rankings

48 minutes ago

PM has refused to go into detail on reports soldiers drug claim before fatal parachute accident

Kênh khám phá trải nghiệm của giới trẻ, thế giới du lịch