Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Indra Iskandar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu terdaftar dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Kamis, 16 Mei 2024.
Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan.
"Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq. Pimpinan KPK," tulis SIPP, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Sebelumnya, Indra Iskandar dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR pada Rabu (15/5/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri belum mengungkap materi apa yang didalami tim penyidik kepada Indra.
Ia hanya membenarkan jadwal pemeriksaan ini sesuai dengan permintaannya. Sedianya, Indra diperiksa sebagai saksi pad Rabu (8/5/2024) lalu.Jakarta
Namun, ia meminta pemeriksaan dilakukan 15 Mei karena sedang mengikuti kegiatan lain. Pada 29 April 2024 lalu, KPK menggeledah rumah para tersangka selain Indra yang berada Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.
Pada hari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan rasuah ini. Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.