Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi
Pesinetron Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Terhadap kedua orang tersebut, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG (Yogi Gambelz) maupun EK (Epy Kusnandar)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).
Atas perkara ini, Epy tak ditahan karena diduga mengalami depresi. Epy kini menjalani asesmen rehabilitasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Dan juga kami ajukan permohonan asesmen kepada BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK (Epy)," ujar Syahduddi.
Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Menurut aturan, ia wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara, polisi menahan Yogi Gamblez berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika.
"Karena dia (Yogi) memiliki barang bukti, jadi kami tahan," jelas Syahduddi.
Syahduddi menyebut, Epy dan Yogi positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine.
Saat mengamankan keduanya, penyidik menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.
"Total berat ganjanya menjadi 12,34 gram," papar Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Epy dan Yogi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sekitar apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan, keduanya dalam kondisi sadar saat ditangkap.
"Keduanya sadar, tapi kami masih harus melakukan pemeriksaan yang lebih dalam," ujar Panjiyoga.