Kronologi Guru TK Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta,Lebih Bayar,Gak Tahu Waktunya Pensiun
SURYAMALANG.COM, - Kronologi guru TK diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 75 juta menimpa wanita bernama Asniani.
Guru Asniani mengaku tidak sanggup bila harus mengembalikan uang tersebut apalagi masalah ini bukan semata-mata karena kesalahannya.
Peliknya perkara uang yang menimpa Asniani tidak luput dari usia pensiun dan lebih bayar yang dilakukan oleh negara.
Guru berusia 60 tahun itu mengajar di TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Asniani yang seharusnya sudah pensiun di usia 58 tahun tidak tahu kalau dirinya sudah harus pensiun.
Alhasil, Asniani yang merasa masih bekerja seperti biasanya menganggap wajar menerima gaji tiap bulan.
Ternyata pemahaman Asniani tentang usia pensiun ini salah karena Ia seharusnya sudah pensiun di umur 58 tahun, namun masih mengajar sampai usia 60 tahun.
Alhasil selama 2 tahun, negara melakukan lebih bayar kepada Asniani senilai Rp 75 juta terdiri dari uang gaji beserta tunjangan.
Menurut Asniani selama ini tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Dari informasi yang didapat Asniani, batas waktu pensiun guru adalah umur 60 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024) melansir TribunJambi.com (grup suryamalang).
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Meston, Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Guru Asniani mengajar TK diminta kembalikan uang (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi"
"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.
Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan
Penerapan batas usia pensiun atau disingkat BUP bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Secara umum, ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan.
Lantas, berapa batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan?
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun (BUP) PNS berdasarkan jenis jabatan sebagai berikut melansir Kompas.com:
* Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
* Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya; ?Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Misalnya batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen, dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ini berarti penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.
Demikian rangkuman informasi mengenai batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan.