KPK Panggil Pejabat Kemensos Jadi Saksi Kasus Bansos Presiden
Warga Tambaklorok, Kota Semarang, menerima bantuan sosial dari Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di proyek tanggul rob, Senin (17/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Firmansyah sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden tahun 2020.
Bantuan yang dikorupsi tersebut digelontorkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama FIRMANSYAH, Kemensos RI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Adapun Firmansyah menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI.
Dalam perkara Bansos Presiden ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) Dalam proyek pengadaan bansos.
Pelaku diduga mencuri keuntungan dengan cara mengurangi kualitas komponen bansos.
Bansos itu berisi antara lain, beras, minyak goreng, hingga biskuit.
Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.