Ancaman Ketua RT Pasren Buat Keluarga Terpidana kasus Vina Cirebon,Waspada Laporan Bisa Berbalik
TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Ketua RT Pasren tidak akan tinggal diam atas laporan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon ke kepolisian.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon itu melaporkan Abdul Pasren yang menjabat sebagai Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016 silam.
Mereka menilai Pasren telah membuat fitnah dan kesaksian palsu. Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi Dedi Mulyadi dan pengacara dari Peradi menduga Abdul Pasren melanggar pasal 242 KUHPidana.
Kini, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon wajib waspada. Pasalnya, pihak Abdul Pasren bakal melaporkan balik keluarga terpidana Vina Cirebon bila tudingan tersebut tidak benar.
Pengacara Abdul Pasren dan anaknya Muhammad Nurdhatul Kahfi, Pitra Romadhoni menegaskan kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Tapi ingat bukan berarti kita mengikuti proses hukum ini kita diam. Tidak. Bakal ada nanti tindakan hukum yang kita lakukan apabila laporan ini terbukti tidak benar. Itu pasti," ujar Pitra dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024).
Pitra mengungkapkan kliennya membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan keluarga terpidana.
Ia meyakini kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.
Hal tersebut, kata ia, terlihat saat pihaknya melakukan wawancara terhadap Pasren dan Kahfi sebelum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka berdua.
"Setelah kita wawancara ternyata Pasren dan Kahfi konsisten pada keterangannya, tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan, dan lihat sendiri," kata Pitra.
Pitra menegaskan Abdul Pasren telah memberikan keterangan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah.
Muncul Naik Alphard, Ketua RT Pasren dan Kahfi Takut Diteror Preman
"Kami memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Pasren dan Kahfi," imbuhnya.
Sementara mengenai pelaporan pihak terpidana kasus Vina Cirebon, ia menilai hal itu hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Pitra pun mengaku pihaknya tak mempermasalahkan terkait pelaporan terhadap kedua kliennya tersebut.
"Enggak ada masalah sah-sah saja, silahkan dibuatkan laporan polisi, dan itu adalah konstitusional yang dijamin undang-undang," ucapnya.
"Tapi ingat jangan laporan polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan. Maka konsekuensi hukumnya akan berdampak pada pelapor."
Pasalnya jika laporan terhadap Pasren dan Kahfi tidak terbukti benar, maka pihak terpidana ini telah membuat laporan palsu, finah, dan pencemaran nama baik.
"Kami meminta kepada rekan-rekan yang sedang melakukan upaya hukum ataupun kepada keluarga terpidana jangan terlalu memaksakan kehendak agar klien kami ini mengubah keterangannya sesuai deengan apa yang disampaikan klien saudara," ujarnya.
Sementara terkait kesaksian Pasren soal keluarga terpidana memberikan iming-iming uang, ia membantah dan menyebut hal tersebut tak ada dalam putusan pengadilan.
"Bahwasanya yang dipersoalkan pelapor mengenai ada dugaan memberikan uang. Saya luruskan didalam putusan pengadilan. Klien kami Pasren, cuma tiga poin inti yang disampaikan beliau, terkait masalah uang kita tidak temukan disini, jangan ditambah-tambahin, itu sudah menimbulkan fitnah," ucapnya.
"Pertanyaan apa yang menjadi persoalan sehingga beliau dilaporkan? Keterangan beliau itu menjelaskan bahwasanya keluarga terdakwa (saat itu) datang meminta bantuan ke Pasren supaya anaknya tidak terjerat hukum. Karena beliau selaku RT, ia juga meminta anaknya agar bisa dibebaskan," tambahnya.
Pasren Naik Alphard
Abdul Pasren dan Kahfi muncul di depan publik setelah dikabarkan menghilang di tengah bergulirnya kasus penanganan Vina dan Eky pada Senin (1/7/2024).
Abdul Pasren dan Kahfi menampakkan diri dari dalam mobil Toyota Alphard.
Saat pintu mobil bergeser, terlihat Abdul Pasren mengenakan peci hitam, baju koko.
Sementara Kahfi mengenakan kemeja putih. Keduanya mengenakan masker untuk menutupi sebagian wajahnya.
Namun, mereka belum memberikan pernyataannya terkait kasus tersebut yang berkaitan erat dengan dirinya.
Abdul Pasren dan Kahfi hanya melambaikan tangan ke arah kamera wartawan yang menyorotnya.
Hanya berselang beberapa detik, pintu mobil tersebut kembali tertutup.
Mereka kini akan didampingi oleh tim kuasa hukum.
Pitra Romadoni, mengatakan kliennya belum bersedia muncul ke publik karena mengaku mendapatkan intimidasi oleh masyarakat.
Kondisi psikis Abdul Pasren masih anjlok lantaran trauma akibat desakan publik itu.
"Beliau masih sifatnya trauma, karena tadi banyaknya orang tidak dikenal. Jangan-jangan bukan media, jangan-jangan ada oknum preman. Kita tidak tahu nih, mengatasnamakan media, padahal dia adalah oknum yang sengaja ingin meneror beliau," ujar Pitra
Salah satu intimidasi, kata Pitra, ketika adanya unjuk rasa terhadap Abdul Pasren dan keluarganya di malam hari.
Menurut Pitra, unjuk rasa itu membikin Abdul Pasren merasa terintimidasi dan dipersekusi.
"Bahwasanya tindakan pada malam hari dengan membentangkan poster dan mencari RT Pasren itu adalah perbuatan persekusi. Dan itu adalah intimidasi sehingga pribadi klien kami ketakutan dan tidak nyaman," lanjutnya.
Kendati mendapatkan intimidasi, Pitra mengatakan kliennya tetap konsisten pada keterangannya terkait kasus pembunuhan dua sejoli itu.
"Setelah kita wawancara, Abdul Pasren dan Kahfi konsisten pada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang dia alami, dia rasakan dan dia lihat sendiri dan keterangan itu telah dia berikan di muka persidangan PN Cirebon di bawah sumpah," katanya.
Keluarga Terpidana Laporkan Abdul Pasren
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menilai Pasren berbohong dalam persidangan kasus Vina pada 2016 silam.
Laporan dilayangkan Aminah selaku perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Aminah, kakak Supriyanto salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Pelaporan tersebut mewakili pihak keluarga dari terpidana lain yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Eka Sandi yang juga ikut hadir ke Bareskrim.
"LP (laporan polisi) terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," kata Roelly, Selasa (25/6/2024).
Roely mengatakan pernyataan palsu dari Pasren yang kemudian membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Roely, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.
Selain itu, Pasren juga dinilai telah membuat keterangan bohong terhadap keenam keluarga terpidana. Di mana Pasren menyampaikan pihak keluarga pelaku mendatanginya untuk memberikan iming-iming uang hingga memintanya berkata bohong saat menjadi saksi kasus itu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya