Dua Alat Bukti Polda Jabar Yakin Tidak Salah Tangkap Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
TRIBUNBENGKULU.COM - Polda Jabar menyatakan akan membeberkan 2 alat bukti dalam lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dua alat bukti tersebut diyakini sebaai bukti kuat Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Polda Jabar yakin mereka tidak salah tangkap dan dapat memenangi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Pengacara Pegi juga menuntut agar penyidik membebaskan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.
"Keluarkan! bebaskan!," serunya.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani lantas menanggapi hal tersebut, ia tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar.
Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan.
Pegi Setiawan saat mengikuti tes kejiwaan di Polda Jabar. (TribunBengkulu.com/Ist)
"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.
Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).
"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.
Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan.
Sementara itu, Yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon melanggar Undang-undang, pengacara beber sejumlah kejanggalan.
Diketahui, PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon yang sebelum sempat tertunda.
Dalam sidang hari ini, Senin (1/7/2024), Polda Jabar tampak hadir.
Pihak Pegi pun langsung membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024) pagi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan
1. Sewenang-wenang
Awalnya, kuasa hukum Pegi mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Hal itu, kata kuasa hukum Pegi, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.
"Bahwa petugas polisi pada 31 Agustus 2016 melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon.
Bahkan dua sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," katanya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
2. Pegi Tak Pernah Didatangi Polisi
Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi.
Dengan hal ini, kuasa hukum menyebut bahwa Pegi tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.
Sehingga, sambung kuasa hukum lainnya, Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu.
Hal ini, katanya, merupakan wujud dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon yaitu Polda Jabar.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak 2016 hingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka," ujar kuasa hukum.
3. Tak Ada Surat Penyelidikan
Kemudian, pelanggaran lainnya yang dianggap kuasa hukum dilakukan Polda Jabar yaitu terkait baru tahunya Pegi ditetapkan menjadi tersangka saat ditangkap.
Padahal, kata kuasa hukum Pegi, Polda Jabar sebelumnya tidak pernah mengeluarkan surat penyelidikan terlebih dahulu untuk memeriksa kliennya.
"Padahal sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 4 KUHAP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa Pegi bukan orang yang tengah melakukan pidana ketika ditangkap oleh Polda Jabar.
4. Ciri-ciri DPO berbeda
Lalu, kuasa hukum turut menyoroti ciri-ciri orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina ini yang menurutnya berbeda dengan Pegi Setiawan.
Dia juga mengungkapkan bahwa ketika seseorang ditetapkan masuk dalam DPO, maka ada syarat yang harus dipenuhi seperti dipanggil untuk kepentingan penyelidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Namun, berdasarkan penetapan DPO terhadap Pegi, kuasa hukum mengatakan syarat tersebut tidak terpenuhi.
"Bahwa untuk dapat disebut seseorang dapat menjadi DPO, maka mengacu Pasal 17 angka 6 Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menyebutkan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyelidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang."
"Akan tetapi dalam fakta perkara a quo, pemohon tidak pernah dipanggil oleh termohon dan pemohon tidak pernah melarikan diri terkecuali pemohon sudah dipanggil oleh termohon secara sah kemudian dia mengabaikan atas pemanggilan tersebut."
"Maka hal tersebut layak dilakukan penetapan tersangka selama sudah ditemukan dua alat bukti tanpa kehadirannya atau in absentia," tutur kuasa hukum Pegi.
Kuasa hukum pun menyatakan Polda Jabar telah melakukan deretan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi. (**)